Keracunan Massal Tewaskan 1 Warga Ponorogo Berujung Kasus Pidana

Rudy Hartono - 8 February 2025
Satu orang warga Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Ponorogo meninggal diduga akibat keracunan massal setelah makan sate, gulai kambing olahan salah satu catering pada acara selamatan (sumber:rri)

SR, Ponorogo – Polres Ponorogo terus mengusut kasus keracunan massal yang dialami puluhan warga Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, dan warga Desa Belang, Kecamatan Bungkal.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto menuturkan, perkara keracunan massal itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Itu setelah polisi menemukan adanya unsur pidana. Hal tersebut sebagaimana hasil uji laboratorium (Lab) terhadap sampel bahan makanan yang dilakukan di laboratorium kesehatan daerah (labkesda).

“Yang pasti perkara ini sudah kami tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah ditemukan peristiwa pidana,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).

Adapun dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo menerapkan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman dua tahun penjara. Tak hanya terjerat UU Pangan, polisi juga menerapkan pasal 360 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau sakit sementara pada orang lain.

“Undang-undang yang kami terapkan adalah UU Pangan, diatur dalam pasal 135 bahwa yang bersangkutan ini memproduksi, membuat, mengedarkan makanan yang tidak sesuai dengan sanitasi pangan. Kami lapis juga dengan pasal 360 ayat (2),” jelasnya.

Untuk mengusut perkara keracunan massal itu, Polisi telah mengambil keterangan 41 orang saksi. Mereka di antaranya adalah para korban yang mengalami keracunan massal, pemilik hajatan, pihak catering, dan beberapa pihak lainnya.

Sementara itu Polres Ponorogo pun mengungkap hasil uji laboratorium (lab) sampel makanan yang diduga menjadi biang keracunan massal puluhan warga Ponorogo beberapa waktu lalu. Sampel yang diteliti yakni air kran, bumbu gulai, kecap, sate kambing, tongseng, gulai kambing, termasuk beberapa peralatan memasak yang digunakan pihak catering.

Hasil uji sampel makanan yang diperiksa di laboratorium kesehatan daerah (labkesda) setempat pun telah dikantongi polisi. Hasilnya menunjukkan bahwa kandungan makanan yang dikonsumsi warga Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo dan warga Desa Belang Kecamatan Bungkal Ponorogo mengandung bakteri.

Seperti diberitakan sebelumnya, 46 warga Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo mengalami keracunan massal seusai menyantap sate gulai kambing olahan salah satu catering pada acara selamatan. Akibatnya satu orang meninggal dunia.

Di lokasi lain, keracunan serupa juga dialami warga Desa Belang, Kecamatan Bungkal usai menyantap makanan yang sama. Beberapa orang terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit dan klinik untuk menjalani perawatan. (*/rri/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.