Kepala Daerah Dipaksa Putar Otak Laksanakan Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta
SR, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menggratiskan pendidikan dasar dan menengah selama sembilan tahun di sekolah swasta.
“Ini adalah putusan yang kita apresiasi karena konsep pendidikan dasar yang di 9 tahun bahkan 12 tahun bisa digratiskan sehingga seluruh anak bangsa bisa merasakan pendidikan yang sama,” ujarnya saat ditemui, Minggu (1/6/2025).
Menurutnya kebijakan itu membuka peluang anak bangsa mendapat pendidikan yang sama. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Pertama, terkait mekanisme penggratisan biaya pendidikan. Seperti diketahui, selama ini kebijakan tersebut baru diterapkan di sekolah negeri sehingga butuh penyesuaian dan penerapan yang sesuai sistem sekolah swasta. Terlebih, pengelolaan dan operasional tiap sekolah swasta bisa berbeda tergantung yayasan yang menaunginya.
Kedua terkait anggaran. Deni menjelaskan, kebijakan SD-SMP yang berada di tingkat Kabupaten/Kota membuat para kepala daerah harus memutar otak. Memastikan kekuatan anggaran mereka memadai untuk mencakup seluruh sekolah, termasuk sekolah swasta.
Tak menutup kemungkinan, penerapan akan berbeda tergantung kondisi dan anggaran masing-masing daerah. “Makanya ini konsep yang masih belum baku, bagaimana pola gratisnya, dan kita tahu sendiri kalau di sekolah swasta beda pengelolaan, operasionalnya. Ini yang masih kita lihat kekuatan masing-masing kabupaten kota untuk bisa menghandel ini,” ucapnya.
Untuk itu pihaknya akan mengawal penuh implementasi putusan MK ke daerah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jatim. Koordinasi dengan kepala daerah 38 Kabupaten/Kota se-Jatim, merumuskan juklak, dan juknisnya.
“Tapi kami di Jatim akan mengawal akan mengawal putusan MK ini agar berjalan dengan baik. Sehingga pendidikan gratis mulai tingkat bawah sampai tingkat atas bisa dirasakan oleh masyarakat luas,” tuturnya. (hk/red)
Tags: Deni Wicaksono, Dprd jatim, putusan mahkamah konstitusi, Sekolah gratis, superradio.id, swasta
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





