Kemendag Gagalkan Impor Keramik Ilegal Senilai Rp. 9,8 M di Surabaya

Rudy Hartono - 4 December 2024
Menteri Perdagangan Budi Santoso  ungkap impor illegal dalam konferensi pers di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (3/12/2024). (foto: humas kemendag)

SR, Surabaya – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Polres Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya berhasil menggagalkan upaya impor ilegal produk keramik di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (3/12/2024).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut, produk keramik yang diekspose terdiri atas keramik lantai asal impor sebanyak 16 ribu karton senilai Rp. 5 miliar serta alat makan dan minum (tableware) keramik berupa cangkir dan mug sebanyak 610 ribu buah senilai Rp. 4,8 miliar.

“Sedangkan, untuk produk alat makan dan minum keramik sebanyak 610 ribu buah, diduga tidak memiliki perizinan impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Untuk itu, Kemendag telah mengamankan seluruh produk keramik temuan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya.

Impor tersebut, diduga tak sesuai ketentuan dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Barang impor ilegal berupa anekaproduk keramik senilai Rp 5 miliar di Surabaya dalam pengawasan kementerian dalam negeri. (foto: humas kemendag)

Selain berpotensi merugikan konsumen dari segi keamanan, kesehatan, dan keselamatan. Maraknya peredaran keramik ilegal juga mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.

“Ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan,” tuturnya.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut pengawasan, pihaknya telah mengamankan barang bukti. Dengan pengawasan yang menyeluruh, ucap Budi, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

“Atas temuan tersebut, Kemendag telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri,” jelasnya.

Selaras dengan hal tersebut, Plh. Direktur Jenderal PKTN Kemendag Putu Jayandanu Putra serta Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Tommy Andana. Putu menegaskan pentingnya komitmen pelaku usaha untuk menjual produk sesuai standar yang berlaku.

Hal itu, lanjutnya, guna melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan barang serta jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan,” tegasnya.

“Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri,” pungkasnya.

Sekadar informasi, gelaran ekspose keramik ilegal tersebut juga turut dihadiri perwakilan Kepolisian Republik Indonesia, perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan perwakilan Kepolisian Daerah Jawa Timur. (*/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.