Keluarkan SE, Bupati Kediri Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli
SR, Kediri – Sebagai salah satu upaya mengantisipasi agar tidak terjadi praktik pungutan liar, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke sejumlah instansi/dinas terkait.
“Pada tanggal 15 Maret 2021, saya sudah keluarkan surat edaran yang isinya agar tak ada lagi pungutan liar di Kabupaten Kediri,” jelas Bupati yang akrab disapa Mas Bup ini, Jumat (18/6/2021).
Bupati berusia 28 tahun tersebut mengatakan, latar belakang diterbitkannya larangan terkait praktik pungli dikarenakan, sebelumnya ia telah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan praktik pungutan liar. Praktek ini diduga terjadi di sejumlah tempat wisata desa yang ada di Kabupaten Kediri.
Oleh sebab itu, bapak satu anak ini mengimbau kepada pihak – pihak yang melakukan pungutan liar untuk segera menghentikannya.
“Saya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik pungutan liar, terutama di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kediri,” tandasnya.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah berupaya keras untuk memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sehingga jika ditemukan praktik pungutan liar, akan menghambat proses pemulihan ekonomi masyarakat.
“Untuk pengelolaan wisata, kami di Pemerintah Kabupaten Kediri sudah menggunakan sistem TNT (Transaksi Non Tunai). Dimana pada sistem ini semuanya sudah berbasis elektronik. Sehingga meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar,” terangnya. (rh/red)
Tags: bupati kediri, Hanindhito Himawan Pramana, Tak Boleh Ada Pungli
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





