Kasus Penganiayaan Nurhadi, JPU Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim PN Surabaya

Yovie Wicaksono - 18 January 2022
Sidang pembacaan putusan terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022). Foto : (Istimewa)

SR, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap Nurhadi  jurnalis Tempo di Surabaya.

JPU Winarko mengatakan pengajuan banding itu telah disampaikan kemarin (17/1/2022). “Iya, kami telah mengajukan banding kemarin. Semoga saja nanti hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama,” ujar Winarko kepada ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer.

Sebelumnya, AJI memang mendorong JPU untuk mengajukan banding. Karena itu, AJI Surabaya mengapresiasi JPU yang telah melakukannya.

Menurut Eben Haezer, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar AJI berharap JPU mengajukan banding.

“Pertama, vonis dari hakim PN Surabaya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 6 bulan penjara. Malahan, vonis 10 bulan dari majelis hakim tidak sampai 2 per 3 tuntutan JPU,” kata Eben.

Kedua, menurut Eben, hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat dengan mempertimbangkan status 2 terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif. 

“Yang mereka lakukan ini kan mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang notabene lebih paham mengenai aturan hukum. Jadi sudah sepantasnya kalau itu jadi hal yang memberatkan,” sambungnya. 

Ketiga, kata Eben, vonis yang lebih berat dapat memberikan efek jera kepada dua pelaku serta menjadi pengingat kepada publik bahwa penghalang-halangan terhadap pers dapat diganjar dengan sanksi pidana.

Sebelumnya, pada 12 Januari 2022, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Menurut Majelis Hakim, dua pelaku itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.

Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.