Kasus Demo Tumpang Pitu Berlogo ‘Palu Arit’, Budi Pego Dituntut 7 Tahun Penjara

SR, Banyuwangi – Setelah memasuki sidang ke 17 kasus demo tolak tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi pada 4 April 2017 lalu, terdakwa Heri Budiawan alias Budi Pego dituntut 7 tahun hukuman penjara, di ruang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (4/1/2017). Budi dituduh mengembangkan dan menyebarkan paham komunisme, pada aksi yang menyertakan spanduk yang terdapat logo seperti palu arit.
Menyikapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Rifai selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, tuntutan dari jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan. Menurut saksi ahli pidana yang dihadirkan yaitu Ikbal Felisiano, perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai mengembangkan atau menyebarkan paham komunisme.
“Kalaupun menurut jaksa berpendapat (terdakwa) salah, menurut kami itu terlalu tinggi. Karena tidak ada perbuatan aktif, dia pasif, dia hanya diam, dia terlibat disitu, dan memang ada logo palu arit,” kata Rifai, yang mengaku dari perwakilan KontraS Surabaya.
Terdapat dua argumentasi jaksa dalam tuntutannya, lanjut Rifai, perbuatan itu tidak memenuhi unsur mengembangkan atau menyebarkan. Kedua, tuntutan 7 tahun penjara kepada terdakwa dinilai bertolak belakang dengan pendapat saksi ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Ikbal Felisiano dan Amira Paripurna.
“Jadi kalaupun dikatakan bersalah, tuntutan 7 tahun itu berlebihan. Karena tidak ada perbuatan aktif seperti teriak-teriak komunisme atau menyuruh memasang spanduk itu, nggak ada,” jelasnya.
Rifai menegaskan, kalaupun jaksa berpendapat demikian, seharusnya tuntutannya tidak sejauh itu. Alasannya, spanduk yang terdapat logo ‘palu arit’ sebagai barang bukti utama, hanya 8 spanduk dan sebuah flash disk sebagai barang bukti dalam persidangan.
“Tidak ada spanduk yang ditemukan, dalam foto gambar palu arit hanya ditemukan di video. Dan video itu juga sebagai alat bukti petunjuk berdasarkan perkembangan atau putusan MK. Jadi video itu merupakan alat bukti petunjuk, bukan bukti utama,” tegasnya.
Faktanya, lanjut Rifai, dari video itu ada gambar palu arit dan itu tidak dibantah oleh saksi-saksi di persidangan, walaupun kemudian terdakwa mengaku tidak tahu. Menurutnya, alat bukti elektronik tersebut sah, tetapi dirinya tidak menyoal isi dari videonya, karena terdakwa juga mengetahui dan mengakui terlibat dalam aksi tolak tambang.
“Peristiwanya disitu ada si A, si B, si C dan lainnya, iya. Kami tidak mempersoalkan alat bukti itu, kami mengakui itu alat bukti petunjuk, tetapi bukti video itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa ini bersalah,” ujarnya.
Rifai menambahkan, Pledoi siap kita bacakan hari Selasa, dan pihaknya akan membagi tugas dengan tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Surabaya, KontraS, Walhi Jatim, dan For Banyuwangi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Budi Cahyono membacakan surat putusan pidana di hadapan majelis persidangan. Dikatakan, tuntutan 7 tahun hukuman penjara berdasarkan Tap MPR tahun 1965 dan Undang-undang nomor 27 tahun 1999 pasal 107a dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, dengan mempertimbangkan keterangan dari para saksi, 8 spanduk yang digunakan dalam aksi tersebut, dan video kejadian yang disimpan dalam flash disk.
“Fakta persidangan yang menyebutkan ada spanduk yang bergambar palu arit, yang dibawa long march atau jalan kaki dari kantor kecamatan hingga pertigaan lowi,” kata Budi Cahyono.
Budi Cahyono menambahkan, bahwa pencantuman logo palu arit dapat dikategorikan sebagai bentuk sosialisasi lambang komunis. Setelah mempertimbangkan pasal 107a, status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga pihaknya menuntut 7 tahun hukuman penjara.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Putu Endru menunda sidang dengan pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum terdakwa hari Selasa, 9 Januari 2017.(wan/red)
Tags: budi pego, demo, logi palu arit, pengadilan negeri banyuwnagi, sidang, tumpang pitu, tuntutan 7 tahun penjara
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.