Kartu Penyandang Disabilitas: Akses Lebih Mudah, Hak Lebih Terpenuhi
SR, Surabaya – Dalam upaya memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah melalui Kementerian Sosial RI mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) secara nasional. Kartu ini bukan sekadar identitas, tetapi alat penting untuk mempermudah akses layanan dan perlindungan sosial yang inklusif.
KPD berfungsi sebagai alat verifikasi resmi agar penyandang disabilitas lebih mudah mengakses layanan seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga transportasi publik. Dalam keterangan Menteri Sosial RI pada awal 2025, disebutkan bahwa KPD akan terintegrasi dengan sistem data kependudukan dan menjadi basis untuk program-program afirmatif ke depan.
Langkah ini sejalan dengan semangat Satu Data Disabilitas yang tengah dibangun Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sistem ini memungkinkan perencanaan dan penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran, serta menghindari tumpang tindih data.
Penerbitan KPD menjadi harapan baru bagi jutaan penyandang disabilitas agar dapat lebih dihargai haknya dan diikutsertakan secara aktif dalam pembangunan. Namun, efektivitasnya masih menunggu kesiapan infrastruktur digital di berbagai daerah serta sosialisasi yang menyeluruh.
Menurut laporan DetikNews per April 2025, pemerintah menargetkan seluruh provinsi sudah memiliki sistem distribusi KPD yang terintegrasi pada akhir tahun ini. (*/dv/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





