Honor Bunda PAUD dan Guru Sekolah Minggu di Surabaya Diusulkan Naik
SR,Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya mengusulkan kenaikan honor guru Taman Pendidikan Al Quran (TPA/TPQ), guru Sekolah Minggu dan Bunda PAUD dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023. Kenaikan ini dirasa penting, karena mereka mempunyai peranan penting dalam membangun karakter anak-anak.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan honor menjadi Rp600 ribu per bulan dari sebelumnya Rp500 ribu per bulan.
Usulan menaikkan honor dinilai sebagai wujud apresiasi Pemkot Surabaya kepada guru TPA/TPQ, guru Sekolah Minggu, bunda PAUD PPT dan guru TK, yang telah bersama-sama pemkot membangun anak-anak Surabaya yang berkarakter kuat dan religius.
“Kenaikan honor ini harapannya turut bersama-sama dengan pemkot untuk pembentukan karakter anak-anak. Apalagi beberapa waktu lalu, wali kota sudah menginfokan tidak lagi ada PR (pekerjaan rumah) sekolah,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Dijelaskan, dalam RAPBD 2023, honor untuk guru TPA/TPQ, guru sekolah minggu, bunda PAUD PPT yang jumlahnya sekira 12 ribu orang ini akan dinaikkan sebesar Rp100 ribu.
“Saat ini, honor masih sebesar Rp500 ribu dan nantinya menjadi Rp600 ribu tanpa dipotong PPN. Sedangkan untuk guru TK, yang sebelumnya Rp300 ribu akan menjadi Rp400 ribu,” imbuh Khusnul.
Selama ini, lanjut Khusnul, pelajaran agama di pendidikan formal waktunya sangat terbatas, yakni hanya dua jam dalam sepekan. Hal itu dirasa kurang dalam pendalaman pendidikan agama.
“Nah, untuk mengisi kekurangan itu, anak-anak mengaji sendiri di masjid atau musholla yang diasuh guru TPA/TPQ. Jadi sudah sangat tepat jika Pemkot Surabaya menaikkan honor guru TPA/TPQ, guru sekolah minggu, bunda PAUD PPT dan guru TK,” ujar dia
Sementara terkait dengan pendalaman karakter siswa sebagai pengganti pekerjaan rumah (PR) sekolah, tidak hanya mengaji saja, melainkan juga bisa penguatan ekstrakurikuler dalam pemenuhan bakat-minat anak. (*/red)
Tags: Dinas Pendidikan Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya, honor guru, kemenristek dikti, Khusnul Khotimah
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





