H-1 Pemilu, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu hingga 29 Juta

Yovie Wicaksono - 13 February 2024

SR, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) 2024.

Kebijakan tersebut tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang terbit 12 Februari 2024.

Besarannya pun beragam, sesuai kelas jabatan anggota. Untuk pegawai kelas jabatan 1 dari Rp1.766.000 naik menjadi Rp.1.968.000 per bulan, hingga kelas jabatan 17 yang sebelumnya mendapat 24.930.000 menjadi Rp. 29.085.000 per bulan.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” mengutip pasal 4 Perpres nomor 18 tahun 2024 di situs resmi website Kementerian Sekretariat Negara.

Ditentukannya besaran tersebut tercipta lewat banyak pertimbangan. Salah satunya pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang dinilai tak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

Selain itu, setelah sekira 6 tahun perpres 2017 berlaku, kinerja Bawaslu juga telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” kutipan Perpres nomor 18 tahun 2024 di situs resmi website Kementerian Sekretariat Negara. (hk/red)

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.