Gus Yani Tindak Tegas SK Palsu, Oknum  ASN Non-aktif Diduga Terlibat

Rudy Hartono - 13 April 2026
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani

SR, Surabaya – Bupati Kabupaten Gresik Fandi Akhmad Yani terus menelusuri kasus penipuan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggunakan Surat keputusan (SK) palsu.

Gus Yani menyebut, dari hasil penelusuran, ada dugaan keterlibatan seorang mantan ASN yang telah lama diberhentikan. Oknum tersebut diduga menjadi otak sekaligus motivator di balik pemalsuan dokumen dan aksi penipuan ini.

Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, diketahui mantan ASN tersebut dulu diberhentikan dari statusnya karena terlibat dalam kasus serupa.

“Belum tahu pasti, tapi kalau kita mendengar ada dulu mantan ASN yang sudah diberhentikan, yang memotivasi pemalsuan dokumen dan penipuan tersebut. Karena oknum ASN tersebut diberhentikan kayaknya kasus yang sama,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Saat ini, lanjutnya, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan korban terkait  tindak lanjut kasus. Pihaknya melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) melaporkan ke polres Gresik dari sisi pemalsuan dokumen pada Jumat (10/4/2026).

Sedangkan para korban melaporkan pelaku dengan pasal penipuan. “Dari sisi pemerintah, kita melaporkan terkait dengan pemalsuan dokumennya. Kemudian pada hari Senin, para korban yang sudah kami inventarisir akan melaporkan terkait unsur penipuannya,” ujar Gus Yani, Minggu (12/4/2026).

“Nah, nanti biar kepolisian yang menangani ee kemudian mudah-mudahan akan segera terlihat ee kecil kasus baik itu dokumen palsu dan penipuannya,” imbuhnya.

Disisi lain, Sekda Gresik Achmad Washil turut menyampaikan hal serupa. Ia menyebut, ada dugaan keterlibatan satu ASN aktif dan satu ASN nonaktif.

salah satu terduga pelaku yakni ASN nonaktif, bukan kali pertama terseret kasus serupa. Pelaku bahkan pernah dijatuhi sanksi berat hingga diberhentikan dari jabatannya.

Sedikitnya 9 orang diketahui menjadi korban penipuan ini, dengan total kerugian mencapai Rp300 juta per orang. Beberapa laporan menyebutkan potensi korban bisa bertambah karena keterlibatan sindikat.

“Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan,” jelasnya, Minggu (12/4/2026).

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi. Korban ditawari jalan pintas untuk diangkat menjadi ASN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. “Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang,” kata Washil. (hk/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.