Gubernur Siapkan Pergub Angkutan Sewa Khusus

SR, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan, akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi atau Online, yang akan berlaku mulai 1 April 2017. Diterbitkannya Pergub ini didasari telah tercapainya kesepakatan antara pelaku angkutan konvensional dan online di Jawa Timur.
Soekarwo mengakui, Pergub ini tidak akan dapat memuaskan 100 persen angkutan konvensional dan on line, tetapi ini merupakan jalan tengah. Soekarwo mengatakan, keberadaan aturan ini akan mengatur dan membuka ruang dialog untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pelaku jasa angkutan umum.
“Pemerintah harus membela yang lemah, sebab jika tidak akan mati. Dan tugas swasta adalah efisien,” ujar Soekarwo, pada acara pembahasan pelaksanaan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi atau Online (Online), di Mapolda Jawa Timur, Kamis (30/3/2017).
Penerbitan Pergub ini kata Soekarwo, diharapkan dapat dijalankan oleh semua, berdasarkan hak dan kewajiban yang diatur. Perda ini lanjut Soekarwo, merupakan tindak lanjut dari UU 23 Tahun 2014 pasal 63-68 yang oleh Menteri Perhubungan belum diatur persoalan teknisnya. Langkah ini merupakan diskresi yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang di dalamnya mengatur mengenai angkutan sewa online, berisi enam poin yang diantaranya menyangkut persoalan tarif batas bawah dengan besaran Rp. 3.450 per kilometer, dan tarif batas atas akan diserahkan pada mekanisme pasar.
Rapergub ini juga mengatur tentang STNK, dimana STNK kendaraan yang semula masih diperkenankan atas nama pribadi, sesuai Pergub 78 tahun 2015, namun selanjutnya harus menjadi badan usaha.
Peraturan ini nantinya akan mengatur penyelenggaraan usaha, diantaranya pemesanan hanya dilakukan melalui aplikasi dan tidak menaikkan langsung di jalan atau tanpa aplikasi. Pemilik kendaraan dapat bergabung pada perusahaan penyelenggara angkutan umum.
Batasan usia kendaraan maksimal sepuluh tahun. Angkutan online juga tidak diperkenankan untuk menaikkan penumpang di public service seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan rumah sakit, tetapi tetap diizinkan untuk menurunkan penumpang.
Poin keempat dalam Raperda ini adalah mengatur soal kepengusahaan, yakni perusahaan penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat, serta harus melaporkan kegiatan usaha setiap bulan kepada Kepala Dinas Perhubungan.
Penyedia aplikasi harus mendapat persetujuan dari Gubernur, serta wajib membuka kantor cabang di Ibukota Provinsi. Selain itu akses aplikasi diberikan hanya pada kendaraan yang sudah berizin.
Diatur mengenai kuota, yaitu sebanyak 4.445 unit untuk seluruh Jawa Timur. Selain itu, pada taksi online diberikan logo stiker bewarna kuning dengan simbol yang telah tetapkan.(ptr/red)
Tags: angkutan umum, aturan, konvensional dan online, perda
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.