Fraksi PDI Perjuangan Tolak Rencana Pengesahan RUU Pilkada
SR, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menolak rencana pengesahan RUU Pilkada 2024. RUU yang dibahas sehari setelah Badan Legislasi (baleg) DPR memilih mengadopsi putusan MA dibanding putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.
Kapoksi Badan Legislasi DPR RI PDI Perjuangan, Meyjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan menjelaskan, pengesahan RUU Pilkada sepatutnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi bukan sebaliknya.
Putusan MK, lanjutnya, bersifat final dan binding, dimana baik dalam putusan maupun pertimbangan mahkamah dalam putusannya telah secara terang, rinci, dan jelas tanpa perlu ditafsirkan kembali.
Salah satunya terkait pasal 7 point D dan pasal 40 yang mengatur batas usia pencalonan dan threshold. Dalam threshold pencalonan kepala daerah tak lagi 25 persen perolehan suara partai politik melainkan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Selanjutnya pada batas usia minimal calon kepala daerah yang harus memenuhi syarat terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan saat paripurna nanti jika pembahasan RUU menegasikan keputusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
Untuk itu pihaknya menyatakan tak sependapat jika Rancangan Undang-Undang dibahas pada tingkat selanjutnya.
Ia juga meminta adanya pengkajian lebih dalam, sebab pembahasan RUU terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagai bahan yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan suatu RUU.
“Berkaitan dengan pembahasan RUU tentang perubahan keempat UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penggangi UU nomor 1 tahun 2014, fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untum dibahas pada tingkay selanjutnya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, rapat paripurna DPR RI Kamis (22/8/2024) terkait pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada dinyatakan ditunda karena belum mendapat kuorum kesepakatan. (hk/red)
Tags: dpr ri, fraksi PDIP, RUU Pilkada, superradio.id, tidak setuju
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.