Diatur Regulasi, Penanggulangan Kusta Masih Banyak Persoalan

SR, Surabaya – Sebagai salah satu bentuk kehadiran negara dalam penanggungan kusta, pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta yang menjadi acuan di daerah untuk melakukan penanggulangan kusta.
Sayangnya peraturan tersebut masih terdapat sejumlah tantangan dan persoalan. Diantaranya adalah sumber daya manusia dan alokasi anggaran.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI, Maxie Rein Rondonuwu mengatakan, pihaknya tidak bisa berjuang sendirian. Harus punya dukungan, penguatan advokasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor. Terlebih peran serta masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
“Di daerah tantangan utama adalah alokasi anggaran yang masih kurang. Tentang SDM, di daerah, petugas-petugas yang sudah terlatih, sudah paham tentang kusta justru dimutasi. Padahal tidak mudah mendapatkan petugas-petugas di daerah yang betul-betul sangat tertarik dan paham dalam penanggulangan kusta ini,” ujar Maxie.
Selain alokasi anggaran dan SDM, hal lain yang harus diperkuat adalah seperti surveilans dan pemantauan evaluasi penanggulangan kusta juga dinilai sangat penting.
“Jadi pencatatan-pencatatan laporan kasus baru sebaiknya ada pemeriksaan kontak erat, minimal keluarganya atau tetangganya sehingga kita bisa mendapatkan kasus-kasus yang lebih dini lagi,” terang Maxie.
“Untuk itu, saya mengajak pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat komponen bangsa untuk memahami penyakit kusta dengan tepat dan benar. Terkait dengan stigma dan diskriminasi penyakit kusta dan keluarganya itu dapat segera hilang di bumi Indonesia ini untuk kita capai zero leprosy, zero disabilitas, dan zero stigma,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Indonesia masuk dalam 3 negara penyumbang kasus kusta tertinggi di dunia, setelah Brazil dan India.
Secara nasional, prevalensi kasus kusta sudah di bawah target 1 per 10.000 penduduk, tetapi pada 2022 menunjukkan masih ada 7 provinsi dan 118 kabupaten/kota yang belum eliminasi kusta, artinya masih lebih dari 1 diantara 10.000 jiwa. (fos/red)
Tags: Hari Kusta Sedunia, kusta, Lepra, Penanggulangan Kusta, regulasi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.