Desk Koordinasi Pilkada Kemenko Polhukam Siap Pantau Pilkada Serentak

Yovie Wicaksono - 2 December 2020
Rapat Koordinasi Kesiapan Pemantauan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2020 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Foto : (Super Radio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Purnomo Sidi memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pemantauan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2020 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

“Rakor ini membahas tentang kesiapan dalam rangka pelaksanaan pemantauan Pilkada serentak tahun 2020. Dari 270 lebih daerah yang melaksanakan Pilkada kita tidak bisa memantau semuanya, hanya 16 daerah yang kita pantau karena banyak keterbatasan baik dari personil, anggaran, dan sebagainya,” ujar Deputi Bidkor Poldagri, Purnomo Sidi. 

16 daerah yang akan melaksanakan Pilkada dan dilakukan pemantauan oleh tim dari Kemenko Polhukam yakni Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang Provinsi Banten, Kota Depok Provinsi Jawa Barat, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,  Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Bengkulu. 

Adapun daerah istimewa dan otonomi khusus yang menjadi objek pemantauan adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman Provinsi D.I Yogyakarta, Kabupaten Keerom Provinsi Papua, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat. 

Terkait penentuan daerah pemantauan berdasarkan indeks kerawanan Pilkada dari Bawaslu RI dan Mabes Polri. 

Personel pemantauan ini terdiri dari Pejabat Internal Kemenko Polhukam, Pejabat Kementerian/Lembaga terkait, dan LSM serta pemerhati Pilkada/Demokrasi. 

“Meskipun tim personil di tempatkan di satu daerah, tetapi personil yang memantau harus bertanggung jawab dalam satu provinsi. Misalnya, tim pemantau melaksanakan pemantauan di daerah Mataram tapi mereka juga harus memantau daerah lainnya yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Purnomo. 

Purnomo mengatakan, pemantauan ini menggunakan analisa dan data dari Indeks Kerawanan Pilkada yang dilakukan Bawaslu RI dan Indeks Potensi Kerawanan Pilkada dari Mabes Polri dalam menentukan daerah-daerah yang akan dilakukan pemantauan. Sehingga sudah ada standar skala prioritas yang jelas. 

Purnomo juga memberikan penekanan beberapa hal terkait pelaksanaan pemantauan. Pertama, Tim Pemantau untuk selalu mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan selama melaksanakan pemantauan. Kedua, Tim Pemantau sudah dibekali informasi tentang standar dan prosedur serta tugas-tugas selama pemantauan. Ketiga, fungsi Tim Pemantau adalah koordinasi dan sinkronisasi sehingga dalam implementasi tugas di lapangan  tidak berbenturan dengan tugas Penyelenggara dan Aparat Keamanan. 

“Kita bekali Tim Pemantau dengan petunjuk teknis yang memuat informasi, prosedur, dan tugas-tugas apa saja yang akan dilakukan di lapangan, saya menggarisbawahi bahwa tugas tim hanya bersifat koordinasi dan sinkronisasi. Jangan sekali-kali melakukan intervensi terhadap Penyelenggara Pilkada Pemerintah Daerah dan Aparat Keamanan. Selalu junjung tinggi Protokol Kesehatan selama melaksanakan pemantauan,” katanya. 

Purnomo berharap pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada dapat berjalan dengan lancar, kondusif, demokratis, memenuhi asas Luber Jurdil, dan yang terpenting bebas dari Covid-19. 

“Salah satu tujuan kami mengirimkan Tim Pemantau dalam proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah agar memastikan bahwa Pilkada Serentak Tahun 2020 bukan merupakan kluster baru penyebaran Covid-19,” katanya. (ns/red)

Tags: ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.