BI Kediri Lakukan Penertiban Usaha Money Changer Ilegal

Yovie Wicaksono - 30 August 2017
Petugas Kepolisian menertibkan tempat usaha penukaran mata uang asing tanpa izin di Blitar (foto : Superradio/Rahman Halim)

SR, Blitar – Sebanyak Sembilan tempat usaha penukaran mata uang asing (Money Changer) tidak berizin di Blitar ditertibkan oleh petugas dari Bank Indonesia Kediri, bersama Kepolisian dan Pemda setempat. Kepala Sistem Pembayaran dan Pengolahan Uang Rupiah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Beny Wicaksono mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah dipastikan tempat usaha itu tidak berizin.

“Dari sembilan tempat itu, tujuh yang kita tertibkan. Sementara dua lainya menutup sendiri usahanya,” kata Beny Wicaksoni, Rabu (30/8/2017).

Beny Wicaksono menambahkan, Bank Indonesia Kediri mencatat ada 67 tempat usaha Money Changer yang tersebar di berbagai daerah di wilayah Eks Karesidenan Kediri-Madiun, terutama di daerah yang warganya banyak bekerja di luar negeri, seperti Blitar, Tulungagung, Madiun dan Ponorogo.

“Sebelum ambil tindakan, mereka kita undang terlebih dahulu untuk diberikan sosialisasi agar segera mengurus izin usaha,” ujar Beny.

Dari 67 tempat usaha penukaran mata uang asing, terdapat 37 tempat masih belum memiliki izin, sedangkan 30 tempat lainnya telah mengantongi izin.

“Sesuai aturan yang ada di Bank Indonesia bahwa mereka harus berizin. Memang ada MoU antara Bank Indonesia dengan Polri untuk menertibkan mereka,” tandas Beny.

Alasan dipilihnya Blitar sebagai lokasi penertiban, karena daerah itu dinilai memiliki banyak warga yang berkerja sebagai TKI. Beny mengatakan, masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang diharapkan memilih tempat yang memiliki izin.

“Bagi pemilik yang melakukan kegiatan perdagangan valuta asing, yang belum memiliki izin agar segera mengajukan ke Bank Indonesia Kediri, gratis. Tujuan penertiban ini, dimaksudkan sebagai upaya antisipasi praktek pencucian uang, terutama pendanaan teroris. Jika semuanya sudah berizin, itu memudahkan kita untuk mengontrolnya,” terang Beny.

Dari pengawasan yang telah dilakukan, transaksi keuangan oleh money changer masih sebatas wajar, dan tidak ada informasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebut ada transaksi tidak wajar.

Sementara itu Mahfud, pemilik usaha penukaran mata uang asing di Kediri, mengaku mendukung sepenuhnya tindakan yang telah  diambil oleh Bank Indonesia Kediri menertibakn tempat usaha penukaran mata uang asing yang tidak berizin.

“Saya mendukung upaya itu, alhamdulillah tempat saya sudah ada izinnya,” kata Mahfud.(fl/red)

Tags: , , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.