Banser Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg
SR, Surabaya – Ketua Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Gerakan Pemuda Ansor, Jawa Timur, H Rizza Ali Faizin, menyatakan, dukungannya terhadap fatwa haram yang disampaikan sejumlah ulama terkait penggunaan sound horeg dalam kegiatan hiburan.
Rizza, yang akrab disapa Kaji Reza, menilai penggunaan perangkat audio berkekuatan tinggi tersebut pastinya menimbulkan kebisingan, selain itu juga tak jarang warga yang dibuatnya resah akibat getaran suara sound. Selain mengganggu ketertiban umum, fenomena sound horeg juga dinilainya telah kerap disusupi budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal.
“Kegiatan yang melibatkan sound horeg tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat,” ujarnya dilansir rri.co.id, Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan, dukungan terhadap fatwa tersebut berangkat dari hasil kajian fikih yang mendalam. Keputusan pengharaman pun dinilai sah secara syar’i dan berdasarkan pertimbangan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fatwa haram terhadap praktik sound horeg pertama kali disampaikan oleh KH Muhibbul Aman Aly, Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, yang juga menjabat sebagai Rais Syuriyah PBNU. Pandangan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin.
“Karena memang sangat merugikan masyarakat. Intinya kami mendukung, apalagi para ulama dan MUI juga sudah menyatakan penolakan,” kata Reza.
Mantan Ketua GP Ansor Kabupaten Sidoarjo itu juga mengimbau kepada seluruh kader Ansor dan Banser di Jawa Timur agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan adat ketimuran dalam menyelenggarakan kegiatan publik.
“Kalau buat acara, ya sewajarnya saja. Boleh pakai sound system, tapi tetap menjaga norma dan ketentuan lokal. Jangan sampai berlebihan,” ujarnya.
Hingga saat ini, MUI Jawa Timur secara kelembagaan memang belum mengeluarkan fatwa resmi terkait pelarangan penggunaan sound horeg. Namun, tidak menutup kemungkinan fatwa tersebut akan diterbitkan apabila praktik tersebut dinilai kian merugikan dan berdampak negatif terhadap masyarakat luas.
“Kemudian salah satunya, dengan dentuman suara yang keras lalu lewat depan pondok pesantren atau sekolah, ada kiai sedang mengaji dan guru sedang mengajar lalu dilewati sound horeg ini pasti terganggu, belum lagi hal-hal negatif lain,” ucapnya. (*/rri/red)
Tags: banser, haram, sound horeg, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





