Akademisi Nilai Pembubaran HTI Tepat
SR, Jakarta – Pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah terus bergulir memicu pro dan kontra. Berbagai tanggapan datang dari kelompok-kelompok masyarakat, baik yang memberikan dukungan maupun mengkritisi kebijakan tersebut.
Sejumlah akademisi dari beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta pun memberikan respon positif atas langkah pemerintah tersebut. Mereka menilai langkah pemerintah membubarkan HTI melalui proses hukum dan perundangan sudah tepat. Hal ini agar tidak ada tindakan sepihak yang dilakukan masyarakat kepada para anggota HTI.
“Sebagai kampus pemerintah tentunya kita setuju dan siap mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk pembubaran HTI melalui proses hukum dan perundangan. Hal ini sejalan dengan himbauan dari Menko Polhukam bapak Wiranto sebelumnya agar kampus dapat mencegah dan memonitor radikalisme,” ujar A. Sofyan Hanif Wakil Rektor Universitas Negeri Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Menurut Hanif, kampus harus melakukan fungsi edukasi dan selalu mengingatkan kepada para mahasiswa agar beraktivitas secara positif.
“Kalau mau melakukan aktivitas ormas jangan di dalam kampus apalagi sampai menggunakan jaket almamater dan mengatasnamakan institusi kampus,” kata Sofyan Hanif.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Islam Negeri Jakarta, Yusron Razak menilai, yang dilakukan oleh pemerintah dengan membubarkan organisasi HTI melalui proses hukum berdasarkan Undang-undang merupakan hal yang positif. Dikatakan, penyelesaian kasus HTI harus diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh setiap orang atau kelompok ormas melakukan tugas polisi misalnya untuk menghakimi atau membubarkan sebuah kegiatan yang tengah berlangsung. Apabila hal ini yang terjadi maka dapat menimbulkan chaos. Sehingga apa yang dilakukan oleh Menkopolhukam sudah tepat. Karena tidak boleh ada seseorang yang melakukan penghukuman dan penghakiman sendiri,” ujarnya.
Menurut Yusron, Hitzbut Tahrir Indonesia tidak dibenarkan berativitas di dalam kampus. Individu-individu HTI yang ada di dalam kampus dapat dipantau kegiatannya namun untuk aktivitas di luar tidak bisa dipantau oleh pihak kampus.
“Selama ini mereka (HTI) melakukan diskusi dan membawa ide pendirian Khilafah Islamiah dengan membawa dalil-dalil agama dan pelaksanaan ajaran agama Islam secara khafah. Namun demikian, pihak rektorat tidak bisa membubarkan diskusi karena kampus adalah bagian dari public discourse,” kata Yusron.
Sementara itu, Edi Siregar, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Universitas Satya Negara Indonesia mengatakan segala sesuatu yang berseberangan dengan dasar negara Pancasila harus dimusnahkan.
“Dasar negara menjadi dasar pengambilan keputusan organisasi besar NKRI. Segala sesuatu diluar dasar NKRI bukan menjadi milik kita dan bukan karakter kita. Oleh karena itu segala sesuatu yang bersebarangan dengan dasar negara harus dimusnahkan,” katanya.
Edi menilai keterlibatan di gerakan ormas radikal bukanlah merupakan kesalahan dari mahasiswa, namun karena ada pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi mereka.
“Ibaratnya mahasiswa adalah buah dan kelompok-kelompok radikal adalah akar yang selalu berusaha untuk menghidupi buahnya,” Ujar Edi beranalogi tentang mahasiswa dan ormas radikal.(ns/red)
Tags: akademisi, pembubaran hti, sudah tepat
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.