SR, Surabaya – Menindak tegas pengemplang pajak, Dirjen Pajak melalui Kanwil Pajak Jatim I bersama Kejaksaan Tinggi Jatim telah menyerahkan tersangka Direktur PT SBI, berinisial B. Selain penyerahan tersangka juga barang bukti (Tahap II/P-22).
Tersangka B diduga telah melakukan pelanggaran serius berupa praktik manipulasi faktur pajak dan penggelapan PPN, pada periode 2013 hingga 2015, dengan modus:
– Menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif);
– Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan
– Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS DJP, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp890 juta. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel oleh PPNS DJP, dengan koordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memastikan aspek formil dan materiil terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para PPNS dan Tim Kejaksaan yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujar Samingun.
Ia menegaskan, bahwa praktik manipulasi faktur pajak dan penggelapan PPN merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakan dengan cara-cara ilegal.
DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara. (*/red)
Tags: faktur pajak, kanwil pajak jatim, kejaksaan tinggi jatim, manipulasi, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





