Tuntut Penghentian Tambang, Warga Tumpang Pitu Ditahan

Yovie Wicaksono - 5 September 2017
Heri Budiawan (kaos biru) yang akrab dipanggil Budi Pego warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran yang menolak tambang emas tumpang pitu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi (foto : Superradio/Fransiscus Wawan)

SR, Banyuwangi – Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah resmi menahan Heri Budiawan, atau biasa dipanggil Budi Pego warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Senin (4/9/2017). Heri ditahan terkait tuduhan pemasangan spanduk dengan gambar mirip logo palu arit, dalam aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu yang dilakukan warga pada 4 April 2017 yang lalu.

Proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi terhadap salah satu warga yang menolak tambang emas tumpang pitu tersebut, dibenarkan oleh Kepala Unit Pidana Umum pada Polres Banyuwangi Ipda M. Lutfi, saat mengantarkan Budi Pego ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Menurut Lutfi, berkas perkara dari Budi Pego sudah memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri setelah melakukan proses penyidikan yang cukup panjang.

“Untuk P21 dari saudara Budi pego sudah kami laksanakan 7 hari yang lalu, dan saat ini pada tahap pemeriksaan di tingkat kejaksaan,” ujarnya.

Dikatakan juga oleh Lutfi, untuk tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan dan menunggu berkas dari Kejaksaan untuk memanggil saksi-saksi yang lainnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD GARUDA), melalui Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Jatim, Muhammad Afandi mengatakan, penahanan Budi Pego ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga menolak keberadaan pertambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI) di Tumpang Pitu, Banyuwangi.

“Bukti dan saksi di lapangan menunjukkan bahwa warga sama sekali tidak pernah membuat spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit dalam aksi mereka. Ketika mengerjakan pembuatan spanduk yang total berjumlah sebelas (11) spanduk, warga meyatakan bahwa pihak kepolisian juga hadir disana, artinya, jika memang warga membuat spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit pada saat itu, tentu pihak kepolisian yang hadir saat pembuatan spanduk langsung bisa menghentikan dan menahan warga saat itu juga,” ujarnya.

Menurutnya, tuduhan penyebaran ajaran Marxisme/Leninisme dan atau komunisme kepada warga hanya karena ada dalam foto memegang spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit adalah tuduhan yang tidak berdasar, karena warga bahkan tidak mengetahui adanya gambar menyerupai logo palu arit pada spanduk yang mereka pegang, dan juga bukan bagian dari spanduk yang mereka buat bersama-sama.

Untuk itu TeKAD GARUDA mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi membebaskan Heri Budiawan/Budi Pego serta menghentikan proses penyidikan terhadapnya dan warga Sumberagung lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mendesak negara dan institusi terkait untuk menghentikan kegiatan pertambangan Tumpang Pitu demi keselamatan ruang hidup warga Banyuwangi khususnya, dan pulau Jawa pada umumnya. Serta mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi terhadap seluruh gerakan rakyat yang berjuang demi terwujudnya keadilan agraria dan keselamatan ruang hidup.(wan/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.