Toilet Ramah Difabel: Seharusnya di Mana-Mana

Rudy Hartono - 30 July 2025
Ilustrasi - Toilet dengan tanda untuk disabilitas

SR, Surabaya – Ketersediaan toilet ramah difabel masih menjadi tantangan nyata di banyak fasilitas umum di Indonesia. Padahal, keberadaan toilet yang aksesibel bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga soal hak dasar dan martabat manusia.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 14 Tahun 2017 tentang kemudahan bangunan gedung, setiap fasilitas umum wajib menyediakan sarana sanitasi yang bisa digunakan oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Namun faktanya, di lapangan masih banyak gedung pemerintahan, sekolah, terminal, bahkan rumah sakit yang tidak memiliki toilet aksesibel atau hanya memasangnya sekadar formalitas.

Toilet ramah difabel seharusnya memiliki pegangan (grab bar), ruang gerak yang luas untuk kursi roda, tinggi kloset yang sesuai, dan pintu yang mudah dibuka. Tanpa fasilitas ini, penyandang disabilitas terpaksa bergantung pada orang lain bahkan untuk hal privat seperti buang air—hal yang seharusnya bisa mereka lakukan secara mandiri.

Beberapa lokasi di Indonesia yang sudah mulai menerapkan standar toilet ramah difabel antara lain:

– Stasiun MRT Jakarta, yang menyediakan toilet khusus difabel di hampir semua stasiunnya.

– Bandara Soekarno-Hatta, yang memiliki area khusus difabel termasuk toilet, lift, dan rambu petunjuk.

– Rest area jalan tol Trans Jawa, khususnya tipe A, yang telah dilengkapi toilet ramah kursi roda.

– Kota Surakarta (Solo), melalui program inklusi pemerintah kota, menyediakan fasilitas sanitasi inklusif di sejumlah taman kota dan pusat layanan publik.UNESCO dalam publikasi Disability-Inclusive WASH juga menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam penyediaan sanitasi. Toilet bukan sekadar bangunan kecil di sudut ruangan, tapi simbol kepedulian dan kesetaraan.

Jika kita ingin menyebut ruang publik sebagai inklusif, maka toilet yang ramah difabel harus jadi hal biasa, bukan pengecualian. Karena setiap orang—apapun kondisinya— berhak untuk buang air dengan layak dan bermartabat. (*/dv/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.