Surabaya Buka Pendaftaran 57.169 KPPS, Ini Syarat dan Ketentuannya

Yovie Wicaksono - 11 December 2023

SR, Surabaya – Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai dibuka hari ini (11/12/2023).

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan, Surabaya membutuhkan sebanyak 57.169 personil untuk bertugas di 8.167 TPS.

“Setiap TPS merekrut 7 orang petugas, sehingga personil yang direkrut seluruhnya berjumlah 57.169. Kami butuh masyarakat yang memenuhi syarat silakan mendaftarkan diri di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan,” ujarnya saat Media Gathering Pembentukan KPPS.

KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan posisi yang sangat vital, karena merupakan garda terdepan untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.

Adapun syarat menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Isu-isu krusial seperti tahun 2019 itu kita antisipasi, yang pertama, dengan cara surat keterangan sehat biar tidak terjadi korban jiwa. Kemudian dibatasi dengan usia maksimal 55 tahun dan minimal pendaftar itu usianya 17 tahun,” katanya.

Syarat selanjutnya adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, serta berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

Lalu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Subairi menegaskan, pendaftaran ini membuka kesempatan luas bagi penyandang disabilitas ikut mendaftar.

“Untuk disabilitas kita punya prinsip aksesibilitas, di mana teman-teman disabilitas dipersilakan untuk mendaftarkan diri. Jangankan di KPPS, untuk mendaftarkan diri jadi anggota DPR atau caleg atau presiden selama memenuhi persyaratan itu bisa mendaftar,” imbuhnya.

Ia pun mewanti-wanti tidak boleh sampai ada penolakan pendaftaran bagi disabilitas. “Kami sampaikan jangan sampai ada yang menolak pendaftaran teman-teman disabilitas. Selama memenuhi persyaratan dan sepanjang mampu bekerja dan memenuhi syarat silakan mendaftar,” paparnya.

Sementara itu, terkait dokumen yang perlu disiapkan oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, yaitu surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol), daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Adapun jadwal dan tahapan pembentukan KPPS adalah pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 11-15 Desember 2023. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 11-20 Desember 2023, penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 11-22 Desember 2023. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 23-25 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 23-28 Desember 2023, serta pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 29-30 Desember 2023.

“Nantinya masa kerja KPPS ini selama satu bulan, mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024. Soal honor, untuk ketua KPPS itu Rp1.200.000, sedangkan untuk anggota Rp1.100.000,” ujarnya. (fos/red)

Tags: ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.