Polres Ponorogo Larang Takbir Keliling Gunakan Sound Horeg

Yovie Wicaksono - 9 April 2024

SR, Surabaya – Selasa (9/4/2024) malam menjadi momen bagi umat Islam untuk menggelar takbir keliling menyongsong Idulfitri 1445 H. Terkait hal itu, Polres Ponorogo dengan tegas melarang takbir keliling menggunakan sound horeg.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan, kegiatan takbir keliling wajib tanpa sound system. Baik itu yang ditempatkan di kendaraan roda 4 maupun moda trasnportasi lainnya.

Larangan penggunaan sound horeg pada takbir keliling tersebut telah diatur dalam surat edaran B/271/IV/OPS.4.5/2024/Satbinmas sejak awal April lalu.

Setelah surat itu keluar, petugas sudah diminta menyosialisasikan aturan tersebut. “Karena banyak masyarakat yang terganggu dengan sound horeg keliling saat malam takbir ini,” katanya, Selasa (9/4/2024).

Bagi yang melanggar aturan tersebut, Polres Ponogoro akan memberikan sanksi, mulai dari penahanan sound system horeg, kendaraan pengangkut, hingga penilangan. ”Ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar,” katanya.

Anton menegaskan, pihaknya hanya melarang penggunaan sound system horeg pada acara kegiatan takbir keliling. Pihaknya tetap akan mengizinkan penggunaan sound system, namun tidak untuk kegiatan takbir keliling.

Sound system tersebut dapat digunakan dalam perayaan yang diadakan di satu tempat, seperti di lapangan. “Yang kami larang adalah penggunaan kendaraan dan berkeliling menggunakan sound horeg, kalau soundnya dipasang di lapangan ya silakan,” pungkasnya. (*/red)

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.