Petani Garam Madura Usul Pemerintah Terapkan Tata Kelola Satu Pintu
SR, Sumenep – Forum Petani Garam Madura (FPGM) mengusulkan kepada pemerintah agar menerapkan sistem tata kelola satu pintu dengan membentuk lembaga buffer stock guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok garam nasional.
Ketua FPGM Hamdan Kurniawan di Sumenep, Madura, Rabu (27/5/2026), mengatakan usulan tentang tata kelola garam dalam satu pintu itu juga dalam rangka mendukung program swasembada garam yang telah dicanangkan pemerintah.
“Gagasan ini juga agar petani garam ke depan tidak diombang-ambingkan dalam mekanisme pasar bebas, setidaknya komoditas garam ditetapkan sebagai barang pokok penting untuk kemudian menetapkan flooring price atau HPP garam,” katanya.
Pengurus baru FPGM yang pemilihannya dilakukan pada 24 Mei 2026 di Sumenep, Jawa Timur ini lebih lanjut menjelaskan, komitmen pemerintah untuk meningkatkan produksi garam nasional perlu dukungan semua pihak.
Para petani garam di Pulau Madura menganggap bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 secara khusus mengatur mengenai Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, dengan tujuan utama mewujudkan swasembada garam nasional itu, sebagai pijakan strategis dalam meningkatkan produksi garam.
“Sebab, poin dari Perpres ini adalah menyangkut arah dan fokus tata kelola, strategi distribusi dan produksi, serta adanya sinergi antara pusat dan daerah,” katanya.
Pada arah dan tata kelola di bidang swasembada nasional, menargetkan pemenuhan kebutuhan garam nasional secara mandiri, termasuk kewajiban menghentikan impor garam untuk kebutuhan aneka pangan dan beralih sepenuhnya pada produksi dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kawasan-kawasan khusus sebagai Sentra Garam Rakyat (SEGAR) untuk memusatkan produksi, menjaga pasokan, dan menstabilkan distribusi.
Pada strategi dan produksi, amanah dari Perpres tersebut tentang perlunya melakukan intensifikasi tambak eksklusif di wilayah sentra, guna mendukung tata kelola distribusi dengan pembangunan fasilitas gudang garam lokal dan gudang rakyat, yang berfungsi menampung hasil panen agar distribusi lebih terkendali dan petambak tidak merugi saat musim panen raya.
Sedangkan pada sinergi pusat dan daerah, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Induk Pergaraman Daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), memetakan secara detail kondisi lokasi, pasokan, serta rantai distribusi garam dari tingkat petambak hingga industri pengolah.
“Jika dilengkapi dengan badan penyangga, kami yakin, akan lebih baik, apalagi pemerintah bisa menentukan harga pokok produksi, sehingga bisa menjadi pijakan bagi petani dan petambah garam di seluruh Indonesia untuk lebih giat dalam memproduksi garam,” kata Ketua FPGM yang terpilih pada rapat pleno 24 Mei 2026 ini.
Sementara itu, Ketua FPGM sebelumnya H Ubaid pada rapat pleno itu menekankan agar petani dan petambak garam tetap menjaga semangat perjuangan menghadapi dinamika ke depan yang semakin berat tantangannya khususnya dalam tataran tata niaga pergaraman nasional.
Nasib petani garam harus tetap diperjuangkan secara konsisten dan berkelanjutan ke semua pemangku kebijakan dan juga komunikasi harus tetap dijalin ke semua pihak.
“Kami memiliki kepentingan yang sama dan berdiri di atas kepentingan nasional, yakni produksi garam melimpah, harga berpihak dan program swasembada pangan sukses dilakukan,” katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Madura Eric Hermawan mengapresiasi usulan para petani garam itu.
Ia mengatakan akan memperjuangkan kepentingan mereka dengan cara berkoordinasi dengan kementerian terkait. (*/ant/red)
Tags: petani garam, satu pintu, superradio.id, tata kelola
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





