Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Siap Bahas Revisi UU Ormas

Yovie Wicaksono - 25 October 2017
Menko Polhukam Wiranto memimpin rapat koordinasi terkait tindak lanjut Perppu Ormas (foto : Superradio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mensahkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di DPR, Selasa (24/10/2017).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyambut baik pengesahan itu. Dikatakan oleh Wiranto, pemerintah akan menindaklanjuti mengenai revisi yang menjadi catatan dalam sidang paripurna itu.

“Alhamdulillah dulu (telah disahkan), nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya,” kata Wiranto, saat ditemui Rabu (25/10/2017).

Menurut Wiranto, pengesahan Perppu menjadi UU ini merupakan bentuk kesepatakan parlemen bersama pemerintah, dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi Indonesia.

Pemerintah, kata Wiranto, juga telah mempertimbangkan banyak aspek sebelum menerbitkan Perppu Ormas, seperti kesulitan membubarkan ormas yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan yang ingin mengganti ideologi negara Indonesia yakni Pancasila.

“Jadi Perppu bukan sewenang-wenangan atau mendiskreditkan ormas Islam. Itu untuk mengamankan ideologi kita,” katanya.

Mengenai fraksi-fraksi yang menolak Perppu, Wiranto mengaku tidak mau mempersoalkannya. Menurutnya, sistem pemerintahan suara mayoritas berlaku dalam pengambilan suara.(ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.