BGN Tutup 8 SPPG Tulungagung Permanen Tanpa Alasan Jelas
SR, Tulungagung – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menutup secara permanen sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pelbagai daerah.
Di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebanyak delapan unit SPPG resmi dinonaktifkan dan seluruh sisa anggarannya ditarik kembali ke kas negara.
Tindakan tegas penutupan permanen unit SPPG ini tertuang dalam surat resmi BGN terkait Penonaktifan User Maker dan Approval serta Penarikan dan Penyetoran Saldo pada Rekening Virtual Account SPPG berstatus Suspend Permanen.
Surat bernomor resmi tertanggal 24 Juli 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, dan ditujukan kepada jajaran bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Penertiban Dana dan Akun
Transaksi SPPG Dalam instruksi resminya, pihak Badan Gizi Nasional memintakan Bank Himbara untuk segera membekukan dan menonaktifkan akses transaksi finansial pada seluruh unit SPPG yang tercantum dalam daftar lampiran penutupan.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan hasil evaluasi dan data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN terhadap unit-unit pelayanan yang telah mengalami status suspend atau tidak beroperasi dalam jangka waktu cukup lama.
Selain menutup akses akun transaksi Virtual Account, BGN juga menginstruksikan pemblokiran total sekaligus penarikan seluruh sisa dana operasional yang tersisa di masing-masing rekening SPPG untuk disetorkan ulang ke kas negara.
Berdasarkan data lampiran surat keputusan BGN per 23 Juli 2026, berikut adalah rincian delapan unit SPPG di Kabupaten Tulungagung yang resmi ditutup permanen beserta durasi suspend dan sisa saldo anggaran yang ditarik:
- SPPG Pakel (Kecamatan Ngantru) Sisa Saldo: Rp 500.000.000 Status: Suspend selama 135 hari (terhitung sejak 10 Maret 2026)
- SPPG Panjerejo 2 (Kecamatan Rejotangan) Sisa Saldo: Rp 500.000.000 Status: Suspend selama 162 hari (mencatat dua kali riwayat suspend)
- SPPG Tanjungsari (Kecamatan Boyolangu) Sisa Saldo: Rp 479.000.000 Status: Suspend selama 135 hari (terhitung sejak 10 Maret 2026)
- SPPG Bendiljati Kulon (Kecamatan Sumbergempol) Sisa Saldo: Rp 435.700.000 Status: Suspend selama 132 hari (terhitung sejak 13 Maret 2026)
- SPPG Moyoketen (Kecamatan Boyolangu) Sisa Saldo: Rp 400.300.000 Status: Suspend selama 181 hari (terhitung sejak 23 Januari 2026)
- SPPG Karangrejo 3 (Kecamatan Boyolangu) Sisa Saldo: Rp 69.000.000 Status: Suspend selama 108 hari (terhitung sejak 6 April 2026)
- SPPG Kedungcangkring (Kecamatan Pagerwojo) Sisa Saldo: Rp 36.500.000 Status: Suspend selama 108 hari (terhitung sejak 6 April 2026)
- SPPG Pucung Kidul (Kecamatan Boyolangu) Sisa Saldo: Rp 2.000.000 Status: Suspend selama 103 hari (terhitung sejak 11 April 2026)
Pengelola Kecewa
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Korwil BGN Kabupaten Tulungagung mengenai rincian penyebab khusus di balik penghentian operasional delapan SPPG tersebut.
Kendati demikian, keputusan penutupan permanen ini telah menuai tanggapan kekecewaan dari jajaran pengelola unit gizi di tingkat lapangan.
Perwakilan Yayasan SPPG Moyoketen, Suad Bagio, mengaku terkejut dan menyayangkan keputusan sepihak dari BGN yang dinilai sangat mendadak.
Menurutnya, pihak pengelola sebenarnya telah mengupayakan berbagai perbaikan operasional sesuai petunjuk awal BGN. “Kami sudah memperbaiki apa yang diminta BGN, tapi ini sekarang malah ditutup,” ujar Suad Bagio saat dikonfirmasi, menyuarakan kekecewaannya atas penutupan unit layanan gizi tersebut.
Surat edaran keputusan BGN ini dilaporkan telah ditembuskan ke seluruh Koordinator dan Kepala SPPG se-Indonesia sebagai langkah transparansi penataan manajemen serta bentuk peringatan tegas dalam tata kelola anggaran pemenuhan gizi nasional. (*/red)
Tags: bgn, sppg ditutup, superradio.id, tulungagung
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





