Menko Polkam akan Menambah Tugas KPK

Rudy Hartono - 16 January 2025
Menko Polkam bertemu pimpinan KPK (dok. kemenkopolam)

SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan dalam pertemuannya dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto mewacanakan tugas tambahan KPK sebagai langkah strategis dalam upaya penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sejak 3 November 2024 KPK tergabung dalam dua desk, yaitu: Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Pengembalian Devisa Negara. Ke depan juga ada beberapa desk tambahan yang akan dibentuk yang kemungkinan KPK akan dilibatkan,” kata Budi Gunawan,”Dua desk tambahan itu di antaranya Desk Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Desk Penanganan Kebakaran Hutan,” ungkapnya.

Mantan Kepala BIN ini menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga disepakati tentang aspek transparansi pengawasan yang berbasis risiko terjadinya kebocoran-kebocoran anggaran negara dan edukasi anti korupsi, termasuk kampanye anti korupsi yang menjadi prioritas dalam memperkuat strategi langkah pencegahan korupsi.

“Hal lainnya, Kemenko Polkam juga akan mendukung tentang konektifitas KPK terhadap beberapa Kementerian dan pemerintah daerah dengan pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Semuanya dilakukan dalam rangka meningkatkan pencegahan kebocoran-kebocoran anggaran negara,” kata Budi Gunawan.

“Tentunya kolaborasi, sinergi dan kerjasama semakin intens ini, nanti akan dikoordinir oleh Kemenko Polkam dengan beberapa Kementerian Lembaga khususnya aparat penegakan hukum. Ini bertujuan untuk meningkatakan kepercayaan masyarakat dan investor,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa banyak isu-isu yang dibahas dalam pertemuan ini yang ke depannya akan ditindaklanjuti oleh Kemenko Polkam dan KPK dalam membangun sinergi pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Harapan KPK pastinya bahwa kegiatan berikutnya lebih ditingkatkan untuk koordinasi dan ciptakan sinergi yangg baik antara pemerintah dengan KPK. Dengan kerja sama yang baik maka tujuan pemberantasan kprupsi antara lain dengan pencegahan dan penindakan bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” katanya. (ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.