Khofifah Keluarkan Surat Edaran Bersama Soal Sound Horeg, Ini Penjelasannya
SR, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Penggunaan Sound System agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
Dalam keterangannya, Khofifah menyebut, surat edaran ini merupakan sinergi tiga pilar untuk mewujudkan penggunaan sound system atau sistem perangkat suara yang tertib di Jawa Timur yang telah disusun secara komprehensif. Adapu beberapa item yang diatur adalah batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, waktu, tempat, rute, dan penggunaan untuk kegiatan sosial.
“Surat Edaran Bersama ini untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” ujar Khofifah.
Adapun beberapa hal lain yang diatur dalam surat edaran ini adalah sistem perangkat suara statis dibatasi 120 dBA, sedangkan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi 85 dBA. Penggunaan sistem perangkat suara nonstatis harus mematikan pengeras suara saat melewati tempat ibadah ketika peribadatan, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan kegiatan pembelajaran di sekolah serta kendaraan pengangkut sound system wajib lulus Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
Penggunaan sound system juga dilarang untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk peredaran minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, dan barang terlarang.
Tidak itu saja, setiap kegiatan wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian serta membuat surat pernyataan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum. Pelanggaran dapat berujung penghentian kegiatan dan tindakan hukum.
“Dalam aturan surat edara ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” kata Khofifah.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun, semua disesuaikan aturannya,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dan Panglima Komando Daerah Militer V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin.
Surat ini telah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (*/red)
Tags: Kapolda jatim, karnaval, sound horeg, Super radio, surat edaran gubernur jatim
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





