Kapal Ikan Korsel Tenggelam 2 WNI Belum Diketemukan

Rudy Hartono - 9 November 2024
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu, Judha Nugraha

SR, Surabaya – Kapal penangkap ikan asal Korea Selatan, Geoumseongsusan 135 dilaporkan tenggelam di sekitar perairan Jeju, 24 kilometer barat laut dari Biyangdo Islet, Jeju, Jumat (8/11/2024).

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, dari peristiwa itu, ada 11 warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal itu. Dua di antaranya belum ditemukan. “Akibat kejadian, 12 anak buah kapal, 10 warga negara Korea dan 2 WNI saat ini dilaporkan belum ditemukan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat.

Kapal yang menangkap ikan sarden dengan berat 129 ton itu memiliki 27 ABK yang terdiri dari 16 WN Korea dan 11 WNI. Saat ini, kata Judha, 15 ABK telah ditemukan, dengan 2 ABK dalam kondisi meninggal dunia yakni ABK asal Korea. Sedangkan 4 ABK Korea dan 9 ABK dari WNI dilaporkan selamat dan telah berada di Seobu Public Health Centre, Jeju untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. “Namun masih ada dua ABK WNI yang belum ditemukan dengan inisial YM dan SJU,” tutur Judha.

Dia mengatakan, pencarian intensif masih dilakukan Otoritas Korea Selatan dengan standar operasional pencarian intensif 3 x 24 jam.

Kronologi kapal nelayan berisi WNI tenggelam di Jeju Penjaga pantai setempat menerima sinyal bahaya pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 04.30 waktu setempat. Sinyal bahaya itu berasal dari kapal penangkap ikan lain yang berada di dekat kapal tenggelam tersebut.

Direktur keamanan dan keselamatan penjaga pantai Jeju, Jung Moo-won mengatakan, petugas telah mengonfirmasi lokasi kapal yang tenggelam itu. Lokasi kapal yang berisi 11 WNI itu tenggelam sekitar 22 kilometer (km) di barat laut Pulau Jeju.

Tim penyelamat Korea Selatan sempat terhambat oleh angin kencang dan gelombang perairan setinggi 2 meter. Setidaknya, 30 kapal dan 13 pesawat dikerahkan hingga Jumat pagi untuk mencari korban selamat. (*/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.