KAI Daop 8 Tertibkan Aset di Kecamatan Bubutan Surabaya
SR, Surabaya – KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban dan pengosongan lahan yang berada di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Kamis (9/2/2023).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga aset negara yang terdiri dari 97 bangunan atau kios dengan luas 16.281 meter persegi yang dikuasakan kepada PT KAI
Penertiban dan pengosongan lahan itu berdasarkan Sertipikat HGB no.00014 tahun 2014, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Luqman Arif menambahkan, aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.
“Selain untuk menjaga dan mengamankan aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan kawasan tersebut,” terangnya.
Sebelum dilakukan penertiban, lanjutnya, upaya sosialisasi, pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban telah disampaikan kepada para pedagang yang menempati lahan KAI tersebut.
“Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta Pemerintah Kota juga sudah dilakukan sebelumnya,” kata Luqman.
“KAI Daop 8 Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara dan akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya,” sambungnya. (*/red)
Tags: Daop 8 surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.



