Ini Kata Spesialis Kejiwaan Soal Perceraian
SR,Mojokerto – Pada tahun 2025, angka perceraian mencapai ribuan kasus. Di kota Pahlawan, setidaknya ada 6.080 kasus, Kabupaten Sidoarjo 3.408 kasus, Kabupaten Gresik 2.026 kasus, dan Kabupaten Mojokerto ada 2.916 kasus.
Penyebab fenomena ini sangat beragam. Dokter Spesialis Kejiwaan, dr. Ina Dewi Andriyani, Sp.KJ mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan retaknya rumah tangga, mulai dari perselingkuhan, masalah ekonomi, hingga KDRT.
“Masalah kehidupan pasti berasal dari banyak faktor. Pada kasus perceraian ini bisa terjadi karena perselingkuhan, masalah ekonomi, keluarga yang patriarki, perselisihan yang terus-menerus, KDRT, dan masih banyak lagi masalah yang berasal dari kepribadian seseorang,” ujar dr. Ina, kepada Super Radio, Selasa (13/1/2026)

Untuk perselingkuhan tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara virtual, seperti melalui aplikasi. Hal itu didukung semakin mudahnya interaksi di zaman digital ini.
Selain itu, masalah kepribadian pasangan yang belum selesai dengan traumanya, bisa mengakibatkan semakin seringnya perselisihan antar pasangan.
Jikalau terjadi terus-menerus, dapat berakibat perceraian. “Untuk mencegah hal-hal tersebut, seharusnya para catin (calon pengantin) melakukan Pre-Marital Assessment,” tambah dokter yang aktif menggaungkan masalah kesehatan jiwa di media sosial ini.
Menurut dr. Ina, Pre-Marital Assesment (pemeriksaan sebelum menikah) adalah serangkaian tes kesehatan yang dilakukan pasangan sebelum menikah untuk mendeteksi potensi risiko kesehatan dan kesiapan seseorang dalam membangun keluarga yang sehat. Tidak hanya sehat fisik, tetapi juga sehat mental.
Pemeriksaan ini terdiri dari bagaimana cara seseorang berkomunikasi, manajemen keuangan, keintiman, resolusi konflik, dan masih banyak lagi.
Pemeriksaan ini bisa dilakukan dengan cara pasangan mendatangi konselor atau psikolog terdekat.
Selain itu, terdapat Pre-Marital Assessment mandiri dengan cara mengenal lebih dekat dengan pasangan, yaitu dengan mengenal keluarga besarnya, mengetahui pasangan tipe mengontrol atau melindungi, termasuk orang yang memanipulasi atau tidak, dan termasuk orang yang main tangan atau tidak.
Dari cara ini, diharapkan pasangan bisa lebih mengerti bagaimana kesiapan emosional dan psikologis untuk menikah, bagaimana meningkatkan kesadaran diri dan pasangan, serta mengetahui kekuatan dan tantangan dalam hubungan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bersama setelah menikah. (fa/red)
Tags: Ina Dewi Andriyani, Kasus KDRT, Kasus perceraian, Pengadilan agama, Pre-Marital Assesment, Spesialis kejiwaan
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





