Hari Tani Nasional, Pemerintah Diminta Jalankan Reforma Agraria Sejati

Yovie Wicaksono - 25 September 2017
Sejumlah petani dan aktivis lingkungan berunjuk rasa di depan kantor BPN Jawa Timur menuntut reforma agraria dijalankan secara serius (foto : Superradio/Srilambang)

SR, Surabaya – Puluhan petani dan aktivis lingkungan serta HAM di Jawa Timur memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh setiap tanggal 24 September, dengan melakukan aksi unjuk rasa di

depan Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, Senin (25/9/2017).

Para pengunjuk rasa ini menuntut ditegakkannya Reforma Agraria oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, dengan menyelesaikan konflik pertanahan yang banyak terjadi dan menjadikan petani sebagai pihak yang dikriminalisasikan.

Petani yang berorasi di depan kantor BPN Jawa Timur menyebut reforma agraria yang dijalankan saat ini tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh atau palsu. Hal ini karena kasus agraria banyak diwarnai sengketa lahan dan perampasan tanah, yang awalnya dikuasai dan dikelola masyarakat menjadi dikuasai instituse militer maupun swasta.

“Kasus-kasus tanah yang dikaitkan dengan perampasan tanah itu sangat banyak, di Jawa Timur saja sudah 102 kasus, dan yang kesini baru 6 kasus. Bisa dibayangkan 6 kasus saja mangkrak tapi korbannya sudah banyak,” kata Herlambang Perdana Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, selaku pendamping para petani.

Herlambang mengatakan, reforma agraria hendaknya menyentuh kasus-kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan pemilik modal dan kekuasaan, yang sering menjadikan rakyat sebagai pihak yang dikalahkan. Intimidasi dan ancaman terhadap petani harus dihentikan, dan pemerintah diminta lebih berpihak kepada petani.

Misalnya petani ditembaki, petani dikalungi celurit, dijebloskan ke penjara dan seterusnya, itu jumlah banyak. Dan sampai sekarang yang dikriminalisasi masih banyak,” ujar Herlambang.

Juru bicara aksi Wahyu Eka Setiawan, dari elemen Walhi Jawa Timur mengungkapkan, persoalan sengketa dan perampasan tanah seringkali diikuti dengan peralihan fungsi kawasan ekologis yang selama ini menjadi penyokong daya dukung lingkungan. Penyusutan lahan banyak beralih ke sektor pertambangan maupun industri.

“Lahan-lahan produktif, terutama yang berhubungan dengan kawasan-kawasan ekologis, yang berhubungan dengan daya dukung lingkungan hidup, hari ini terus dirampas untuk industri ekstraktif, dan dirampas untuk industri-industri besar lainnya, hingga lahan-lahan pertanian menyusut,” kata Wahyu.

Data Walhi Jawa Timur menyebutkan, ada sekitar 1.000 sampai 1.100 hektar lahan produktif di Jawa Timur yang menyusut setiap tahunnya. Penyusutan ini dapat dilihat mulai dari pesisir selatan Jawa Timur, serta wilayah yang menjadi konsesi tambang, seperti Pamong Paseban di Jember, Selok Awar-awar di Lumajang, tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, serta banyak daerah lain yang secara terang-terangan melakukan perampasan hak hidup masyarakat.

“Rencana pertambangan di wilayah pesisir selatan yang semakin masif tanpa tedeng aling-aling (ditutupi), ini jelas merampas hak hidup rakyat itu sendiri,” tandas Wahyu.

Wahyu menegaskan, bahwa reforma agraria yang diserukan Presiden Joko Widodo hendaknya menitik beratkan pada penguasaan dan pengelolaan lahan oleh rakyat.

“Reforma Agraria yang mengedepankan amanat UU PA (Pokok Agraria) Tahun 1960, dan juga wilayah kelola rakyat, maka rakyat bisa mengelola hak-haknya atau lahan-lahannya tanpa perantara, masyarakat mendapatkan hak-haknya atas tanah itu sendiri. Jadi negara wajib mendistribusikan tanah untuk petani, lahan hutan untuk petani dan juga untuk masyarakat, karena masyarakat punya hak untuk mengelolanya,” terang Wahyu.

Kepala Bidang Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Supriyadi mengatakan, BPN Jawa Timur membuka diri untuk bersama akademisi dan LBH Surabaya untuk membentuk tim, yang bertugas mempercepat penyelesaian konflik agraria yang dialami oleh masyarakat khususnya petani.

“Tadi permintaannya membentuk tim, ya alhamdulillah kalau memang membentuk tim, ada dari akademisi, ada dari LBH, ya senang kita kan, kita tidak mikir sendiri untuk menyelesaikan ini. Tapi tentu diperlukan regulasi dan keterliatan semua instansi,” papar Supriyadi.(ptr/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.