Dua Napiter Lapas Surabaya Jalani Pembebasan Bersyarat

SR, Surabaya – Dua narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya, Kamis (30/5/2024) . Keduanya dapat menghirup udara di luar tembok jeruji usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya tersebut berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Heni menjelaskan bahwa ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.
“Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumbah kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Meski bebas bersyarat, kwduanya kata Heni tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan “Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya,” ujar Heni.
Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu.
“Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRi pada 18 Januari 2024 lalu,” kata Jayanta. (*/rri/red)
Tags: Bebas bersyarat, lapas Surabaya, napi teroris, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.