Armuji Minta Masyarakat Lapor Jika Temui Harga Minyak di Atas Rp 14.000
SR, Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, menyebutkan bahwa Pemerintah Kota mendukung upaya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan minyak goreng satu harga.
Diketahui, sebelumnya Kemendag telah memutuskan kebijakan harga minyak goreng. Dimana, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, menjadi satu harga, setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro dan Kecil (UMKM).
“Di awal tahun 2022 merupakan kabar menggembirakan bahwa per 19 Januari 2022 diterapkan harga minyak goreng satu harga yaitu sebesar Rp 14.000 yang disambut baik seluruh warga Surabaya khususnya pelaku UMKM,” kata Armuji, Jumat (21/1/2022).
Atas hal tersebut, Armuji meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan untuk menggelar operasi pasar serta monitoring harga jual di pasaran pada komoditi minyak goreng.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, jika menemukan harga minyak goreng yang melebihi ketentuan.
“Di Kementerian Perdagangan juga menyediakan Hotline untuk masyarakat melaporkan temuan apabila ada harga minyak goreng dijual diatas Rp 14.000,” tegas Cak ji.
Ia juga berharap agar masyarakat tidak melakukan panic buying sehingga mempengaruhi keberadaan stok minyak goreng yang telah diatur oleh pemerintah pusat. (*/red)
Tags: Armuji, Harga Minyak Diatas Rp 14.000, Harga Minyak Goreng
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





