Ada Warga Diteror, Polisi-Dishub Surabaya Operasi Tangkap 32 Jukir Liar

Rudy Hartono - 28 February 2026
Sebanyak 32 juru parkir liar ditangkap Sat Samapta Polrestabes Surabaya dan Dishub Kota Surabaya, Kamis (26/2/2026).  (net)

SR, Surabaya – Sebanyak 32 juru parkir (jukir) liar ditangkap oleh Sat Samapta Polrestabes Surabaya dalam razia yang digelar Kamis (26/2/2026). Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan puluhan jukir tersebut terjaring di tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Pasar Kapas Krampung, ITC, dan Kusuma Bangsa.

“Mereka kami tangkap karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), parkir di luar wilayah izin, serta memungut tarif di luar ketentuan,” kata Erika, Jumat (27/2/2026).

Penangkapan jukir liar itu sebagai tindak lanjut dari ancaman atau teror jukir liar terhadap sejumlah pengendara motor atau mobil di beberapa tempat yang viral di media sosial. Di antaranya cek cok di jalan Kapas Krampung Surabaya antara jukir dengan nasabah bank yang menolak bayar parkir karena jukir tak bisa menunjukkan KTA jukir resmi. Bahkan jukir mengancam verbal akan bunuh pengendara motor itu. Satu lagi, peristiwa intimidatif jukir gedor-gedor kaca mobil sambil membentak kasar lantaran pengemudi memindahkan mobil dikira mau kabur tak bayar uang parkir di kawasan Jl Manyar Kertoarjo Surabaya.

Selanjutnya terhadap 32 jukir liar yang ditangkap, dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut. Di antara yang ditangkap, ada sebagian jukir kedapatan menarik retribusi parkir melebihi tarif resmi yang berlaku di Kota Pahlawan.

Erika menambahkan para jukir liar tersebut akan dikenakan sanksi tipiring. “Sanksi yang kami terapkan adalah tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya. Polisi memastikan penertiban jukir liar akan terus dilakukan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Ditegaskan Erika, Polrestabes Surabaya bertekat memberantas aksi premansme atau pemalakan  sebagaimana harapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Untuk itu Polrestabes bersama Dishub Kota Surabaya terbuka menerima laporkan ke hotline Satgas Anti Premanisme Kota Surabaya di 08170013010 atau 112 atau lapor ke Hotline Polrestabes Surabaya di 110. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.