Tahapan Pilkada Kota Kediri Terkendala Peraturan Baru

Yovie Wicaksono - 24 August 2017
Sekretaris KPUD Kota Kediri, Suroto (foto : Superradio/Rahman Halim)

SR, Kediri – Terbentur peraturan baru tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perjanjian dana hibah, dana anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Kediri tertunda pencairanya.

Menurut Seketaris KPUD Kota Kediri, Suroto, semestinya anggaran Pilkada sebesar Rp. 1,7 miliar bisa dicairakan pada awal bulan Agustus lalu. Namun karena diterbitkanya peraturan baru Menteri Keuangan  nomor 99 tahun 2017, menyebabkan dana yang sudah diajukan ditolak karena harus ada surat kuasa pendelegasian wewenang untuk menandatangani perjanjian hibah, sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.

“Anggaran dari Pemda sebenarnya sudah ada, sudah masuk dalam APBD. Tetapi dalam perkembangannya muncul PMK (Peraturan Menteri Keungan) sehingga apa yang sudah kita ajukan ditolak,” kata Suroto.

Suroto menilai, surat kuasa pendelegasian wewenang untuk menandatangani perjanjian hibah membutuhkan waktu yang cukup panjang, karena sampai saat ini masih belum bisa ditentukan mengenai siapa yang berhak untuk menandatangani.

Perkembangan terakhir menyebutkan, jika KPU RI akan membuat surat pendelegasian wewenang yang nantinya akan  disampaikan kepada KPU Provinsi sebagai penyelenggara pelaksana Pilkada 2018 mendatang. Suroto mengaku, hingga sampai sekarang pihaknya masih belum menerima surat tersebut.

“Karena ini sudah direncanakan pada bulan Agustus kemarin, akhirnya ditunda di bulan September setelah anggaran dipastikan turun,” terang Suroto.

Karena tertundanya pencairan dana tersebut, dua kegiatan pelaksanaan sosialisasi yang rencananya diselenggarakan tanggal 25 Agustus mengenai tahapan Pilkada, dan pencalonan tanggal 30 Agustus terpaksa ditunda.

Dana untuk anggaran pelaksanaan Pilkada Kota Kediri telah dalokasikan sebesar Rp. 15,3 miliar. Pencairan anggaran dilakukan secara bertahap, untuk tahun 2017 bisa dicairkan sebesar Rp. 1,7 miliar, sisanya baru digelontorkan memasuki periode tahun 2018 mendatang.(fl/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.