Parpol di Kabupaten Kediri Ikuti Bimtek Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Yovie Wicaksono - 4 October 2017
Sejumlah perwakilan parpol di Kabupaten Kediri mengikuti bimbingan teknis dan sosialisasi tata cara pendaftaran serta verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 (foto : Superradio/Rahman Halim)

SR, Kediri – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kediri, mengundang sejumlah partai politik yang lama atau baru, untuk mendapatkan bimbingan teknis sekaligus sosialisasi tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.

Proses pembekalan materi berlangsung selama enam jam, mulai pukul 09.00 WIB pagi sampai dengan pukul 15.00 WIB sore. Terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol dijelaskan langsung oleh Anggota Komisioner dan Ketua KPUD Kabupaten Kediri.

Dari catatan registrasi KPUD Kabupaten Kediri menyebutkan, ada 5 parpol baru yang nantinya ikut mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Lima partai politik baru yang dimaksud diantaranya Partai Perindo, Partai Garuda, Partai PSI dan Partai Berkarya.

Dalam keteranganya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri, Sapta Andaru mengungkapkan, pihaknya  mengundang seluruh parpol yang ada di wilayah Kabupaten Kediri, baik yang lama maupun yang baru, untuk memberikan pemahaman tentang tata cara dan pendaftaran maupun verifikasi bagi peserta partai politik untuk Pemilu 2019.

Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 mulai dibuka hari ini, tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017. Bimtek dan sosialisasi penyampaian materi yang diberikan kepada peserta pemilu meliputi tata cara dan penyerahan dokumen.

Penyerahan dokumen tersebut nantinya akan diteliti kelangkapan dan keabsahannya. Ketentuanya, jika nanti dalam proses pemeriksaan atau verifikasi belum terpenuhi, pihak KPUD Kabupaten Kediri memiliki wewenang untuk mengembalikan berkas ke partai politik agar secepatnya dilengkapi.

“Untuk tahap awal ini, kita masih fokus pada masa pendaftaran dulu. Jika dalam proses pendaftaran sudah memenuhi persyaratan, baru dimulai tahap selanjutnya yaitu melaksanakan penelitian admisitratif dilanjutkan verifikasi faktual,” ungkap Sapta Andaru.

Tahapan verifikasi faktual yang dilakukan meliputi keberadaan kantor partai politik, susunan kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, serta keabsahan keanggotaan. Meski KPUD Kabupaten Kediri belum menetapkan jumlah DPT untuk Pilgub 2018, diperkirakan jumlah DPT tidak sama dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 lalu.

“Kalau DPT masih belum kita tetapkan ya, tetapi kurang lebihnya ya 1,2 jt. Hampir sama, tidak lebih, dari Pilkada tahun 2015 lalu,” pungkasnya.(fl/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.