Budi Leksono Kritik Minimnya Pembinaan Pedagang Pasar Keputran Lama

Rudy Hartono - 21 January 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksnono. (foto: antara)

SR, Surabaya  – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Budi Leksono menyoroti persoalan pengelolaan Pasar Keputran Selatan yang dinilai belum berjalan optimal, terutama dalam aspek komunikasi dan pembinaan pedagang.

Budi Leksnono di Surabaya, Selasa (20/1/2026) menyebut persoalan pasar seharusnya dapat diselesaikan di level pengelola tanpa harus berlarut hingga ke DPRD atau Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

“Namanya pasar pasti ada pedagang, pembeli, dan pengelola. Harus ada sinergi. Tapi yang kami lihat, fungsi pembinaan pedagang ini tidak harmonis,” ujarnya.

Ia menilai fungsi pembinaan dan pelayanan pedagang di internal pengelola pasar belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pengambilan kebijakan, pengelola dinilai kurang memperhatikan kondisi pedagang, termasuk dalam rencana pembangunan maupun revitalisasi pasar.

“Mulai dari penataan Tempat Penampungan Sementara (TPS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sampai rencana pembangunan pasar secara umum, pedagang seperti tidak pernah benar-benar dilibatkan. Bahkan saya tidak mendengar penjelasan yang utuh dari pihak pengelola,” ujarnya.

Buleks sapaan akrabnya juga menyoroti proses pembangunan Pasar Keputran Selatan yang hingga kini belum menunjukkan kepastian. Meski area pasar telah dibongkar, belum ada kejelasan terkait proses lelang maupun penetapan pemenang tender pembangunan.

“Pasarnya sudah dibongkar, tapi sampai sekarang belum ada pemenang tender atau kontraktor yang ditetapkan. Akhirnya pasar jadi keleleran. Ini sangat mengecewakan pedagang,” katanya.

Menurut Buleks, persoalan di Pasar Keputran Selatan sebenarnya tergolong sederhana jika komunikasi antara pengelola dan pedagang berjalan baik. Namun lemahnya koordinasi membuat masalah berkembang menjadi ketidakpastian relokasi, pembangunan, hingga keberlanjutan aktivitas perdagangan.

“Kalau ini bagian dari kinerja pengelola, seharusnya bisa dikondisikan oleh kepala pasar atau manajemennya. Tidak perlu sampai ke DPRD,” ujarnya.

Komisi B DPRD Surabaya pun mendorong evaluasi terhadap manajemen pengelola pasar, khususnya pada fungsi pembinaan pedagang beserta jajaran di bawahnya. “Kalau ujung persoalannya ada di pembinaan pedagang, ya itu harus dievaluasi. Bukan hanya orangnya, tapi juga sistem dan pola komunikasinya,” ucapnya. (*/ant/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.