Brutal! Pembunuhan Dipicu Isu Santet, 2 Pelaku Dibekuk
SR, Situbondo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang dipicu isu santet.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan dalam keterangannya di Situbondo, Senin (26/5/2025), mengatakan peristiwa pembacokan yang mengakibatkan korban Jumawi (50) meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025) malam di rumah korban di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar.
“Selain mengamankan dua orang pelaku inisial SB (24) dan AR (35) yang merupakan tetangga korban, kami juga amankan barang bukti berupa dua celurit dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, lanjut AKP Agung, terungkap bahwa tersangka SB menduga bahwa korban yang merupakan tetangganya melakukan santet kepada nenek, kakek dan pamannya hingga meninggal dunia.
Menurut dia, tersangka SB nekat menghabisi nyawa tetangganya itu setelah mendapatkan keterangan beberapa dukun yang dimintai tolong serta didukung pendapat beberapa masyarakat sekitar.
Keyakinan tersangka SB bertambah kuat ketika ibunya juga sakit keras diduga disantet oleh korban.
Ketika sedang kalut menghadapi kondisi ibunya yang sedang sakit keras di rumah sakit, tersangka SB memutuskan pulang untuk menemui korban sambil membawa celurit untuk meminta korban menyembuhkan ibunya.
Ketika SB berangkat ke rumah korban, tersangka AR yang merupakan sepupu SB kemudian mengikuti dari belakang juga sambil membawa celurit. Saat sampai sampai di rumah korban, tersangka AR langsung membacok korban, dilanjutkan tersangka SB yang membacok korban beberapa kali.
“Akibat beberapa kali terkena bacok oleh tersangka SB dan AR, tubuh korban mengalami luka yang parah, sehingga akhirnya nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di RSUD Asembagus,” kata AKP Agung.
Dua tersangka dugaan pembunuhan ini dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara. (*/ant/red)
Tags: carok, isu santet, pembunuhan, Situbondo, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





