Berikut Ini Bahan dan Jasa Bebas PPN, Resmi dari Kemenkeu

Rudy Hartono - 2 January 2025
Ilustrasi - Bahan kebutuhan masyarakat termasuk bahan pangan yang tidak kena PPN. (foto:antara)

SR, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang baru dirilis, Rabu (1/1/2025) yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah saja.

Sedangkan  tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen seperti yang telah diberlakukan sejak 2022. Bahkan untuk bahan pokok dan sejumlah jasa dibebaskan dari  PPN.

Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi. (*/ant/red)

 

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.