Waka BGN: Pabrik Besar Tak Boleh Suplai MBG Diganti UMKM atau PKK
SR, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menyebut ke depan pemerintah akan melarang pabrik-pabrik besar untuk terlibat dalam penyediaan bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Nanik, nantinya seluruh penyediaan menu MBG akan diserahkan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di daerah setempat.
“Kita larang loh pabrikan nanti untuk menjadi suplier. Jadi semua, misalnya biskuit lah atau apa itu, semua sekarang harus dibuat oleh UMKM, dibuat oleh PKK setempat,” ujar Nanik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Nanik, aturan tersebut salah satunya akan melarang penggunaan bahan pabrikan pada program MBG. Penyediaan bahan baku MBG akan melibatkan UMKM di sektor pertanian dan peternakan.
“InsyaAllah itu, itu masuk dalam Perpres nanti, dalam Perpres antara lain itu, bahwa tidak ada lagi bahan pabrikan yang digunakan untuk MBG,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan produksi dalam negeri, terutama untuk komoditas susu yang kini mulai sulit diperoleh petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pemerintah menyiapkan pembangunan peternakan sapi perah terintegrasi dengan target produksi 3 juta liter per hari untuk memenuhi kebutuhan MBG sekaligus konsumsi nasional.
Selain susu sapi, kata Nanik, produksi susu kedelai juga akan ditingkatkan untuk kebutuhan bahan baku di dapur MBG.
Untuk sayur-mayur, kata Nanik, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan membuka lahan-lahan baru, sementara kedelai, yang selama ini bergantung impor, akan mulai dibudidayakan secara masif.
Ia mengatakan, kebutuhan kedelai sangat besar karena dapur MBG mengolah 200-300 kilogram tahu atau tempe per hari, per dapur. (*/ant/red)
Tags: makan bergizi gratis, PKK, superradio.id, supplier, umkm
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





