Koalisi Difabel Kawal DPRD Jatim Percepat Revisi Perda Disabilitas

Rudy Hartono - 15 November 2025
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno (tengah) bersama Koalisi Difabel Jawa Timur usai dialog membahas  rencana revisi Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, Selasa (11/11/2025). (foto: Istimewa)

SR, Surabaya – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Koalisi Difabel Jawa Timur terus mengintensifkan upaya percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.

Regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan nasional tersebut menjadi fokus utama dalam agenda advokasi dan pembahasan legislatif tahun ini.

Dalam pertemuan rutin yang digelar awal pekan ini, Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno menyatakan optimismenya bahwa revisi Perda tersebut dapat rampung pada semester pertama tahun 2026.

Ia menegaskan, Komisi E saat ini tengah menuntaskan Naskah Akademik (NA) sebagai prasyarat utama penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Kami sedang mematangkan Naskah Akademik agar landasan hukum dan substansinya kuat. Target kami, NA selesai maksimal November dan pembahasan Raperda bisa masuk paripurna pada akhir Desember 2025, sehingga target pengesahan perda pada semester pertama tahun 2026 akan tercapai”, jelas Sri Untari pekan lalu di gedung DPRD Jawa Timur.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyatakan, bahwa pihaknya tidak ingin tergesah-gesah dalam membuat perda tersebut. Komisi-e ingin membuat perda secara komprehensif dengan pelibatan langsung perwakilan disabilitas.

Sementara itu, Zidane Heri Syaputra, Humas Koalisi Difabel Jawa Timur, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses revisi hingga Perda baru benar-benar disahkan. Ia menilai, revisi ini bukan sekadar penyempurnaan regulasi, tetapi langkah penting menuju sistem perlindungan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh penyandang disabilitas di Jawa Timur.

“Koalisi Difabel Jatim akan terlibat langsung dalam penyusunan Naskah Akademik dan draft Raperda. Kami ingin memastikan regulasi ini komprehensif, partisipatif, dan berpihak pada hak-hak disabilitas,” ujar Zidane pada 11 november 2025 di Gedung DPRD jawa timur.

Koalisi difabel jawa timur yang terdiri dari 28 organisasi disabilitas dan komunitas pendukung inklusi disabilitas, secara aktif melakukan advokasi revisi perda nomor 3 tahun 2013 tentang perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas jawa timur yang dianggap kadaluarsa dan tidak relevan lagi dengan kebijakan nasional penyandang disabilitas. (*/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.