Kekerasan pada Anak, Lingkaran Setan yang Berulang

Yovie Wicaksono - 13 August 2021
Ilustrasi. Foto : (Istimewa)

SR, Surabaya – Angka kasus kekerasan pada anak sampai saat ini terus meningkat. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), secara nasional kekerasan pada anak selama periode tahun 2021 berkisar di angka 5.690 kasus.

Provinsi Jawa Timur menempati posisi pertama penyumbang kasus, yakni ada sebanyak 565 anak korban kekerasan. Kasus kekerasan di dominasi oleh kekerasan seksual dan fisik, dengan rincian 706 kasus pada anak usia 0-5 tahun, 1.744 kasus pada usia 6-12 tahun, dan 3.240 kasus pada usia 13-17 tahun.

Selain itu, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, per 18 Mei 2021, total kasus kekerasan pada anak selama 2020 berjumlah 840. Kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak mendominasi saat pandemi virus Covid-19. Ada 419 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena menjadi korban kekerasan seksual pada 2020.

Posisi kedua ditempati oleh anak yang mengalami kekerasan fisik, yakni 249 kasus sepanjang tahun lalu. Sebanyak 119 anak menjadi korban kekerasan psikis, 21 anak mengalami kecelakaan lalu lintas, 20 anak menjadi korban sodomi/pedofilia dan penculikan, lalu 12 anak menjadi korban pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam.

Ketua Yayasan Embun Surabaya, Joris Misa Lato mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak ibarat lingkaran setan. Dimana ketika anak menjadi korban dan tidak dipulihkan secara komprehensif, tak menutup kemungkinan sang anak menjadi pelaku di kemudian hari.

“Penanganan anak yang menjadi korban kekerasan itu harus tersistem, komprehensif. tidak bisa hanya memulihkan psikologisnya saja atau pendidikan dan ekonominya, tapi harus ada pelayanan satu atap untuk menjawab semua hak-haknya,” tandas Joris.

Maka dari itu, dalam proses penanganan, pihaknya mengutamakan pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak bermain, hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan, begitu juga hak untuk bertumbuh dan berkembang.

“Kita kembalikan fungsi keluarga, anak ya anak. Mau main ya silakan. Terkadang kan ada yang bilang “lho dia kan sudah besar”, jangan salah, dia besar secara fisik, tapi psikis dan mental dia belum siap,” imbuhnya.

Terkait dengan anak berhadapan dengan hukum (ABH), Surabaya Children Crisis Centre (SCCC) telah menangani 19 kasus kekerasan anak dalam kurun waktu 2020 – 2021. “Untuk kasusnya macam-macam, tapi yang menjadi concern kami itu, yang menjadi pembeda kami dengan lembaga lain karena kami berprinsip bahwa semua anak baik pelaku maupun korban semuanya adalah perspektif anak, mereka juga korban sejatinya,” ujar Sekretaris SCCC, Tis’at Afriyandi.

Dikatakan, ada tiga klasifikasi anak yang bisa diberikan pendampingan, yakni anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi, dan anak sebagai korban dengan rata-rata rentang usia anak berkisar di 10-17 tahun.

Dalam proses pendampingan secara hukum, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak untuk selanjutnya melakukan proses rehabilitasi, baik secara mental maupun sosial di lingkungan masyarakat.

“Jadi kalau bicara tentang anak kan butuh pendekatan-pendekatan yang mana kita juga harus mengetahui dari segi mentalnya kemudian trauma yang dialami. Kemudian pasca anak menjalani proses hukum kita ada proses rehabilitasi baik secara mental maupun sosial lingkungan masyarakat. Bagaimana anak-anak ini kita ajari untuk mandiri, berwirausaha, berlatih berkarya disitu, dari segi pendidikan juga teman-teman disini bisa memberikan pengajaran,” terangnya.

Bukan hanya kepada anak, pihaknya juga melakukan pendampingan kepada orang tua atau keluarga terdekat. Hal ini dilakukan agar mental dan psikologis anak yang sebelumnya telah terobati saat menjalani rehabilitasi di SCCC tetap terjaga saat kembali ke rumah.

“Saat melakukan pendampingan yang perlu diintervensi adalah yang utama orang tua, keluarga terdekat. Jadi ketika kita menangani kasus tersebut bukan hanya anak yang diintervensi untuk dilakukan pendampingan mental maupun psikologis, tapi juga ke keluarga kami melakukan intervensi penguatan, terhadap keluarga si anak. Karena kami tidak bisa melakukan sendiri, tapi ini juga harus didukung oleh keluarga dan masyarakat sekitar,” katanya.

Terkait mekanisme pendampingan, ada dua macam mekanisme. Pertama, berasal dari rujukan beberapa lembaga di Jawa Timur (Jatim) seperti kepolisian, dan kejaksaan.

Kedua, inisiatif mandiri dari keluarga korban. Jadi, bagi keluarga ataupun pendamping korban yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dapat datang langsung ke SCCC.

Tampilkan Semua

Tags: , , , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.