Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik

Rudy Hartono - 3 February 2026
Audiensi JEJAK bersama DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin 2 Februari 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Lahan Basah Internasional. (sumber: rri)

SR, Surabaya – Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Plastik Sekali Pakai sebagai payung hukum bersama bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi JEJAK bersama DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (2/2/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Lahan Basah Internasional. Audiensi yang diikuti 35 perwakilan Generasi Z dari berbagai daerah ini menyoroti belum adanya regulasi tingkat provinsi yang mampu mengendalikan krisis sampah plastik dan mikroplastik secara menyeluruh.

JEJAK menilai lemahnya regulasi menjadi salah satu penyebab tingginya ketergantungan masyarakat terhadap plastik sekali pakai. Berdasarkan survei JEJAK periode Juni 2025 hingga Januari 2026 terhadap 1.000 pelajar SMA dan mahasiswa di 15 kabupaten/kota, sebanyak 92 persen responden masih menggunakan plastik sekali pakai seperti air minum dalam kemasan, sachet, tas kresek, dan gelas plastik.

Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang sekaligus anggota JEJAK, Muhammad Faizul Adhin, mengatakan hingga kini Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memiliki kebijakan induk yang mengikat seluruh daerah.

“Tanpa Perda Provinsi, pengendalian plastik di Jawa Timur tidak akan berjalan seragam dan berisiko gagal mencapai target nasional. Padahal dampak plastik sudah nyata, salah satunya di Sungai Brantas,” kata Faizul.

Padahal, tingkat pengetahuan Generasi Z terhadap dampak plastik tergolong tinggi. Survei JEJAK mencatat 97 persen responden memahami dampak kesehatan mikroplastik dan 83 persen mengetahui proses degradasi plastik menjadi mikroplastik. Namun perubahan perilaku dinilai belum cukup kuat tanpa dukungan aturan yang mengikat.

Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember, Fildza Sabrina Vansyachroni, menegaskan kepastian hukum menjadi kunci perubahan budaya.

“Kesadaran sudah ada, tapi masyarakat butuh kepastian hukum. Orang Indonesia itu cenderung berubah kalau ada aturan yang memaksa, nanti kebiasaan akan terbentuk dengan sendirinya,” ujarnya.

Saat ini, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, baru 16 daerah yang memiliki regulasi pembatasan plastik sekali pakai dengan kekuatan hukum yang beragam. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 sesuai RPJMN 2025–2029.

Dalam audiensi tersebut, JEJAK juga menyampaikan lima tuntutan utama, mulai dari pembentukan Perda Provinsi Pembatasan Plastik Sekali Pakai, penetapan target pengurangan yang terukur, pengendalian produksi dan distribusi plastik, penguatan sistem guna ulang, hingga peningkatan pengawasan dan partisipasi publik. (*/rri/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.