Calon Independen Menolak Mahar Politik pada Pilkada Serentak 2024
SR, Jakarta – Pendaftaran calon kepala daerah independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya.
Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri.
Dasar hukum yang digunakan untuk menjadi calon perseorangan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada sebagai berikut:
Calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerahnya.
Selain itu, ada persentase dukungan penduduk. Persentase dukungan yang dibutuhkan juga dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa
memerlukan dukungan minimal 8,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.
Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Adapun persentase kabupaten/kota:
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Ada dua tahap yang harus dilalui calon independen, yaitu tahap verifikasi administrasi dan faktual.
Pada tahap ini KPU daerah akan melakukan verifikasi salinan kartu tanda penduduk yang masuk. Proses verifikasi ini meliputi jumlah KTP minimal dan juga sebaran pendukung.
Putra-putri Terbaik Keinginan Rakyet
Adapun kelebihan yang didapat dari calon independen adalah dapat mengurangi mahalnya mahar–kalau memang ada– yang harus dibayar ke partai politik. Belum lagi perjanjian yang harus dipenuhi ke partai politik sekiranya dia memenangi pilkada.
Pasalnya, utang uang dan utang budi kepada pendukung dana, banyak menyebabkan kegagalan pemimpin daerah untuk berlaku fair dan transparan dalam memimpin daerahnya atau menerapkan kebijakan publiknya.
Putra-putri terbaik negeri ini bisa memimpin daerah tanpa tergantung pada partai politik dan bisa melakukan pendanaan kampanye dalam jumlah yang masuk akal dengan cara-cara yang bersih. Praktik pemerintahan diharapkan dapat bebas KKN, pengelolaan APBD bisa efektif, transparan, dan bebas korupsi sehingga tingkat kesejahteraan dan pelayanan publik dapat ditingkatkan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai modal puluhan miliar rupiah yang dikeluarkan para calon kepala daerah untuk mengikuti pemilihan umum mengakibatkan proses politik menjadi sebuah transaksi bisnis. Mahalnya biaya politik menyebabkan banyak kepala daerah–usai terpilih–justru banyak yang terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan survei KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), biaya yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wali kota sebesar Rp20-30 miliar. Kendati demikian, jumlah biaya politik itu belum tentu membuat para calon kepala daerah memenangi kontestasi politik.
Ia bahkan menyebut para calon pemimpin itu harus merogoh kocek sekitar Rp50-Rp70 miliar. Apabila daerah yang akan dipimpinnya kaya akan sumber daya alam (SDA), maka biaya politik yang dikeluarkan lebih besar lagi.
Melihat realitas ini, Alexander mengaku tak heran apabila terjadi permasalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun pembangunan infrastruktur. Sebab, ada utang politik yang harus dibayar kepada sponsor atau donor yang sudah mendukung selama pilkada.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





