Polisi Catat Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Surabaya Tinggi
SR, Surabaya – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data 2023–Agustus 2025, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi kasus paling dominan.
Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya, IPTU L. Tri Wulandari saat menjadi narasumber di kegiatan pemberdayaan perempuan di bidang hukum yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Senin, (27/10/2025) menyampaikan, sepanjang tahun 2023, terdapat 321 kasus yang ditangani. Jumlah itu naik menjadi 349 kasus pada 2024, dan hingga Agustus 2025 sudah tercatat 225 kasus.
“Kasus KDRT terus menjadi perhatian utama, dengan 124 kasus pada 2023, meningkat menjadi 160 kasus di 2024, dan 85 kasus hingga Agustus 2025.” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) yang stabil tinggi, yaitu 110 kasus (2023), 112 kasus (2024), dan 84 kasus hingga Agustus 2025.
Sementara itu, kasus pornografi dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga menunjukkan kenaikan dari 22 kasus (2023) menjadi 36 kasus (2024), dengan 33 kasus tercatat hingga Agustus 2025.
Jenis kasus lain seperti penelantaran dalam rumah tangga naik dari 3 menjadi 7 kasus di 2024 dan sudah 11 kasus pada 2025, sedangkan penganiayaan dan perzinahan menunjukkan tren menurun.
“Data ini menunjukkan bahwa isu kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak masih menjadi pekerjaan rumah serius di Surabaya, sehingga kolaborasi lintas lembaga, terutama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan organisasi perempuan, sangat diperlukan untuk menekan angka kekerasan.”lanjutnya.
Sebanyak 52 organisasi perempuan di Surabaya mengikuti kegiatan pemberdayaan perempuan di bidang hukum yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Kegiatan bertema “Perempuan Berdaya, Tangguh, dan Sadar Hukum: Bersama Polri Membangun Ketahanan Sosial”.
Program pemberdayaan ini mencakup advokasi kebijakan, pendampingan hukum, serta peningkatan kapasitas perempuan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, DP3APPKB mendorong perempuan agar aktif menyuarakan kesetaraan gender, memahami hak-haknya, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, baik di bidang hukum maupun politik.
Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat jejaring antara organisasi perempuan, pemerintah, dan lembaga hukum guna memperluas kerja sama dalam advokasi dan perlindungan perempuan. (*/rri/red)
Tags: kekerasan, perempuan, Polda Jatim, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





