PAC PDI Perjuangan se-Bojonegoro dan Surabaya Ikuti Sosialisasi PP 28

Yovie Wicaksono - 15 July 2019
Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Kusnadi serta Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim Sri Untari. Foto : (Super Radio/Fena Olyvira)

SR, Surabaya – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, mensosialisasikan kembali Peraturan Partai (PP) No 28 Tahun 2019 tentang Konsolidasi PDIP melalui Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam rangka Kongres V, pada Minggu (14/7/2019).

“Jadi acaranya tadi tunggal, hanya mensosialisasikan kembali PP 28 tahun 2019. Hanya itu,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Kusnadi.

Acara sosialisasi kembali PP 28 itu, sesuai surat dari DPP, untuk Pengurus Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Surabaya. Menurut Kusnadi, DPD Jatim segera melaporkan hasil sosialisasi kembali PP 28 tersebut ke DPP PDI Perjuangan.

Sosialisasi PP 28 itu dilakukan karena konferensi cabang (konfercab) di Bojonegoro dan Surabaya belum selesai.

“Kenapa disosialisasikan kembali, supaya PAC-PAC lebih memahami PP 28. Mungkin bisa saja karena waktunya yang terlalu mepet dengan Kongres, maka  PP 28 belum tersosialisasikan dengan baik, sehingga terjadilah deadlock saat konfercab,” jelasnya.

Kusnadi menambahkan, DPP akan menjadwalkan kembali konfercab lanjutan sebelum 27 Juli, di mana PDI Perjuangan Jatim akan menggelar Konferda.

“Sebab, KSB (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) DPC akan menjadi utusan, baik di Konferda maupun Kongres, sehingga sebelum 27 Juli konfercab sudah harus selesai semua,” kata Kusnadi.

Kusnadi juga menjelaskan ikhwal mekanisme turunnya nama-nama KSB DPC. Sesuai PP 28 tahun 2019, dalam rapat plenonya, PAC boleh mengusulkan calon ketua DPC maksimal 3 nama.

DPC juga boleh mengajukan usulan minimal 5 orang calon ketua DPC. Pun di DPD Jatim, dalam rapat pleno juga boleh ajukan usulan, minimal 5 nama calon Ketua DPC.

Soal siapa nama-nama yang diusulkan DPD, urai Kusnadi, itu boleh dari usulan PAC dan DPC. Atau DPD bisa usulkan nama-nama lainnya, di luar nama yang diusulkan PAC ataupun DPC.

“Tapi apapun, sesuai pasal 44 PP 28, segala sesuatunya yang memutuskan DPP. Dan DPP bisa juga memutuskan nama lain yang namanya tidak diusulkan baik oleh PAC, DPC, ataupun DPD,” tegas Kusnadi.

Soal kapan konfercab lanjutan, pihaknya belum tahu, karena itu sudah masuk domain DPP PDI Perjuangan. “DPP lah yang akan menentukan jadwalnya,” lanjut Kusnadi.

DPD PDI Perjuangan Jatim, kata Kusnadi, tidak punya otoritas untuk melanjutkan konfercab yang sekarang masih diskors oleh pimpinan sidang sebelumnya.

“DPD bisa melanjutkan konfercab, kalau mendapat mandat dari DPP untuk memimpin konfercab. Tapi sampai saat ini, belum ada surat mandat dari DPP,” terang politisi yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim ini.

“Kita siap kapan saja untuk melaksanakan konfercab lanjutan, kalau DPP sudah menjadwalkan,” imbuhnya. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.