Menko Polhukam Berikan Pengarahan Sinkronisasi Peraturan Perundangan terkait Penggunaan dan Pengadaan Senpi
SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat eselon I di Kementerian dan Lembaga dalam rangka sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait pengadaan dan penggunaan senjata beserta munisi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
“Tadi saya kumpulkan berbagai instansi dan lembaga yang terkait dengan penggunaan senjata api. Saya kumpulkan, kemudian mereka saya minta untuk membuat satu tim kajian untuk mengkaji kembali berbagai peraturan perundangan terutama mengenai senjata api,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Wiranto berjanji akan menertibkan berbagai perundangan sehingga tidak terjadi simpang siur antara seluruh instansi dan lembaga-lembaga yang penugasannya menggunakan senjata api.
“Saya akan berjanji menertibkan berbagai perundangan itu sehingga menjadi kebijakan tunggal, sehingga tidak ada kesimpangsiuran dan seluruh instansi atau lembaga-lembaga yang memang secara penugasan memerlukan senjata api,” kata Wiranto.
Pada Jumat (6/10) Menko Polhukam bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Dirjen Bea Cukai dan Dirut PT Pindad melaksanakan rapat koordinasi terbatas membahas masalah persenjataan.
Terkait pembelian perangkat senjata, Wiranto mengatakan mengenai adanya banyak regulasi yang mengatur tentang pengadaan senjata api yang telah diundangkan sejak tahun 1948 sampai dengan tahun 2017. Paling tidak ada 4 UU, 1 Perppu, 1 Inpres, 4 Peraturan Setingkat Menteri, dan 1 Surat Keputusan. Hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di institusi yang menggunakan senjata api.
“Segera akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang berbagai regulasi tersebut tentang pengaturan senjata api sampai dengan kebijakan tunggal, sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api,” kata Wiranto.(ns/red)
Tags: penggunaan dan pengadaan, peraturan, senjata api, sinkronisasi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.