Menikah di Usia Anak? Pikirkan Dulu Dampaknya

Yovie Wicaksono - 2 February 2021
Seorang anak membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). Foto : (Antara)

SR, Surabaya – Ungkapan menikah adalah pilihan, nampaknya tidak berlaku bagi Eli Setiyowati (31), perempuan asal Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Di usia 17 tahun, atau tepatnya pada 2006, ia harus menikah dengan pria berusia 23 tahun.

Pria tersebut bukanlah pilihan Eli, melainkan orang tuanya. Waktu dijodohkan, Eli masih tercatat di kelas dua Sekolah Menengah Atas. Ia beruntung, karena pernikahan baru dilangsungkan tak lama setelah dirinya lulus sekolah.

Di desa tempat tinggal Eli, menikah di usia anak bukan hal baru, karena sebagian besar telah menikah setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kembali ke Eli. Memasuki usia 9 tahun pernikahan, tepatnya di awal 2015 saat Eli memutuskan bergabung dalam Sekolah Perempuan (Sekoper) di Gresik yang digagas oleh Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K), ia baru menyadari bahwa sebenarnya tidak baik-baik saja dan pernikahan dini yang dijalani berdampak pada kesehatannya.

“Saya baru merasa bahwa pernikahan usia anak itu masalah ketika tahun 2015 saya mengikuti sekolah perempuan,” ujarnya.

“Ketika saya memberanikan diri ikut pemeriksaan IVA gratis, saya sadar bahwa saya mengalami masalah terkait reproduksi dimana terdeteksi positif bercak putih. Awalnya saya merasa semacam keputihan dan lainnya itu tidak ada masalah, ternyata sebaliknya,” imbuhnya.

Sejak itulah, Eli melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kesehatan reproduksinya secara rutin setiap setahun sekali. Ia juga menjadi penggerak soal pentingnya pemeriksaan kesehatan reproduksi kepada masyarakat tempatnya tinggal. Tiap ada pemeriksaan gratis Eli rajin memberikan sosialisasi.

Tak hanya itu, setelah mengikuti Sekolah Perempuan yang mengajarkannya beragam hal manfaat buat perempuan mulai dari wirausaha, kepemimpinan, akses program pemerintah hingga persoalan keluarga, Eli merasakan banyak perubahan dalam diri dan pernikahannya.

“Dulu ketika saya mau keluar rumah harus izin dulu ke suami, bahkan terkadang ada keributan dulu baru diizinkan. Sekarang saya hanya memberitahu saja ketika saya ada kegiatan diluar rumah,” ujarnya.

Bahkan, awalnya Eli yang memiliki pemikiran bahwa ‘melayani’ suami merupakan salah satu kewajiban seorang istri dan akan berdosa saat menolaknya, kini berani bernegosiasi kepada sang suami saat akan melakukan hubungan suami istri.

“Awalnya ada penolakan dari suami dan tidak percaya apa yang saya sampaikan, saya dianggap terlalu banyak bicara dan sok tau,” katanya.

Sekira 2 tahun, setelah Eli memberikan pengertian bahwa apa yang  diperolehnya dari pembelajaran Sekolah Perempuan sangat bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat, sang suami kini bisa memahami.

Bukan hanya relasinya dengan suami, Eli juga menyadari bahwa ada yang tidak benar dalam pola asuhnya selama ini, mengingat dulu selesai pendidikan SMA, Eli langsung menikah tanpa ada pengalaman dan minimnya pengetahuan tentang parenting.

“Soal parenting saya juga tidak pernah tau, akhirnya saya mendidik anak sesuai yang saya ketahui. Misal, saat saya meminta anak saya melakukan suatu hal tapi dia tidak mau itu saya langsung marah, bahkan pernah sampai terjadi semacam ribut sama suami karena masalah anak,” ujarnya.

“Sekarang saya sadar bahwa anak punya hak untuk berpartisipasi, hak tumbuh dan berkembang, bahwa selama ini apa yang saya lakukan salah,” tandasnya.

Setelah menjalani pernikahan di usia anak dengan berbagai tantangan dan dampak yang harus dihadapai, Eli mengingatkan kepada anak-anak muda beserta orang tuanya bahwa pernikahan usia anak itu bisa menjadikan anak putus sekolah, sehingga susah mendapatkan pekerjaan yang layak dan menjerumuskan anak pada jurang kemiskinan secara mental.

“Belum lagi risiko kesehatan reproduksi, hingga mudah mengalami kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya.

 

Penyebab Pernikahan Dini dan Penanganannya

Ilustrasi Tolak Perkawinan Anak. Foto : (Antara)

Direktur Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K), Iva Hasanah mengatakan faktor penyebab pernikahan usia anak cukup kompleks, mulai dari faktor ekonomi, sosial, budaya, agama, hingga seksualitas lebih dini akibat mudahnya mengakses informasi. Semua saling berkontribusi.

“Semuanya saling berkontribusi, namun ditengah pandemi ini paling banyak karena faktor ekonomi. Dan ini didukung dengan masih rendahnya kesadaran akan pemenuhan hak anak,” ujarnya.

Melihat meningkatnya kasus pernikahan anak di Jawa Timur, Iva mengatakan, selain meningkatkan upaya pencegahan, hal yang tak kalah penting adalah penanganan terhadap anak-anak maupun remaja yang sudah masuk dalam pernikahan dini.

Dalam hal ini, Sekolah Perempuan yang 80 persen anggotanya adalah korban pernikahan anak, memberikan second chance kepada mereka melalui pendidikan yang berkonsep keadilan gender, kemudian menyediakan kegiatan pemberdayaan ekonomi, hingga memberikan akses pemeriksaan reproduksi.

Selain itu, pihaknya juga mendorong komitmen pemerintah hingga level desa dalam menangani kasus pernikahan dini melalui politik anggaran yang berpihak kepada korban pernikahan dini. Selain itu juga bagaimana meningkatkan kapasitas pendamping korban dan membuat suatu prioritas terhadap kesehatan reproduksi mereka serta hak sosial proteksinya.

“Tak sampai disitu, kami juga meminta pemerintah untuk mengadakan program kejar paket untuk mereka yang menikah dini, mengingat banyak diantara mereka yang terpaksa putus sekolah,” ujarnya.

Iva juga meminta agar semua hakim di Pengadilan Agama dibekali terkait dispensasi pernikahan yang seringkali menjadi dilematis, mengingat Revisi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan batas usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun untuk pria maupun perempuan. Dimana sebelumnya, batas minimal menikah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk perempuan.

Sekedar informasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto mengungkapkan, angka pernikahan anak di wilayah setempat masih cukup tinggi.

Dimana merujuk pada data yang Andriyanto peroleh dari Pengadilan Agama, sepanjang 2020 ada sebanyak 9.453 kasus pernikahan di bawah umur yang setara 4,97 persen dari total 197.068 pernikahan yang tercatat di Pengadilan Agama setempat.

Secara persentase, pernikahan dini di Jatim mengalami peningkatan dibanding 2019 yang hanya 3,6 persen. Namun menurut jumlah justru mengalami penurunan. Pada 2019 angka pernikahan dini di Jatim sebanyak 11.211 kasus dari total 340.613 angka perkawinan.

Guna menekan angka pernikahan dini, pada 18 Januari 2021, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang pencegahan perkawinan anak.

Dalam Surat Edaran bernomor 474.14/810/109.5/2021 tersebut, ada enam langkah yang harus dilakukan bupati dan wali kota. Diantaranya, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai kantor urusan agama (KUA), camat, lurah/kepala desa, ketua rukun tetangga (RT) hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan dini.

Setidaknya tak memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Gubernur mengajak untuk mensosialisasikan usia matang menikah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. Kemudian menganjurkan bupati dan wali kota membuat komitmen untuk OPD melakukan pencegahan perkawinan anak.

Selanjutnya menganjurkan, mendukung, mendorong, serta memfasilitasi kepada seluruh warga untuk dapat memenuhi pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 tahun.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jatim juga tertuang pemerintah daerah untuk menyiapkan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) untuk memberikan layanan konseling keluarga, dan sebagainya untuk mendorong masyarakat apabila terjadi perkawinan anak.

Poin lainnya yakni memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan Sekolah Calon Pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan agar calon pengantin mendapat ketrampilan dan pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga.

Terakhir yaitu mendorong masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan jika terjadi perkawinan anak ke pengurus lingkungan RT dan RW. Lalu diteruskan secara terstruktur ke jajaran Pemerintahan yang lebih tinggi ke kepala Desa/Lurah, Camat, sampai bupati/wali kota.

 

Pernikahan Anak Menurut Psikologi

Ilustrasi. Foto: (GABRIEL BOUYS/AFP)

Berdasarkan teori psikologi, manusia memiliki tahap perkembangan, dimana semenjak lahir, bayi, anak-anak, remaja, dewasa hingga tua, disetiap fasenya memilik ciri-ciri khas tersendiri. Pada tahap perkembangan remaja yang sehat, tugasnya adalah untuk membentuk identitas diri, mengeksplorasi bakat minatnya, dan belajar berelasi dengan orang lain.

Dengan terjadinya pernikahan anak, maka hal tersebut berisiko untuk menutup atau memperpendek masa remaja, sehingga belum bisa mencapai kematangan identitasnya, yang berdampak pada kurangnya pengendalian emosi, dimana beberapa penelitian menunjukkan pernikahan usia anak  banyak diisi dengan pertengkaran suami istri, hingga perceraian.

“Karena begitu dia sudah menikah, dalam tanda kutip dia kehilangan masa remajanya, mau tidak mau dia sudah harus menjadi orang dewasa,” ujar Dosen Fakultas Psikologi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Michael Seno Rahardanto.

Disamping dari segi teori, berdasarkan hasil penelitian Munawara pada 2015 di Dusun Jambu Monyet, Lenteng Barat, Sumenep, Madura yang masih kental dengan budaya pernikahan dini menyebabkan banyak anak perempuan akhirnya putus sekolah, hak kebebasan anak perempuan terampas sejak masih kecil, baik dalam hal memilih dan menentukan kehidupannya sendiri.

Dalam rumah tangga pun seorang perempuan juga tidak memiliki kebebasan dalam melakukan semua hal dan memiliki beban kerja lebih banyak, selain semua urusan rumah tangga dilimpahkan pada perempuan, istri juga bekerja untuk membantu suami mendapatkan penghasilan.

“Hal ini membuat mereka merasa tidak mendapatkan kebahagiaan atas pernikahan dini. Apalagi dalam budaya patriarki ini,” ujarnya.

Terlebih, kehadiran anak dalam pernikahan dini akan membawa tantangan tersendiri bagi suami istri, karena untuk mengurus anak diperlukan kerjasama dan biaya ekstra yang mana dalam kasus pernikahan usia anak sebagian besar belum mencapai kondisi finansial yang mapan.

“Mengurus anak itu membutuhkan kerjasama, kesepakatan yang besar antara suami istri, ada risiko remaja ini akan merasa kuwalahan dengan semua itu karena perkembangan emosi masing-masing belum cukup matang,” tandasnya.

Pria yang akrab disapa Danto ini juga mengatakan, tidak semua pernikahan usia anak selalu berujung pada ketidak harmonisan atau ketidak bahagiaan, meskipun kegagalan dalam pernikahan juga jauh lebih banyak, mengingat berbagai risiko yang harus dihadapi.

“Kalau boleh menganjurkan, sebaiknya jangan menikah usia anak karena secara biologis belum siap psikisnya, biasanya secara ekonomi ya belum siap, kemudian kesehatan reproduksi juga penting, karena kita tau bahwa risiko kematian ibu hamil itu tinggi saat melahirkan diusianya yang masih muda,” imbuhnya.

Dijelaskan, pernikahan yang sehat secara psikologis diatas usia 20 tahun. Terkait apakah usia pria harus lebih tua dari perempuan, ia mengatakan, selama keduanya sama-sama siap dan matang, maka boleh saja melangsungkan pernikahan tanpa melihat perbedaan usia keduanya.

“Karena kan ada pandangan bahwa pria itu kepala rumah tangga, imam, lebih dewasa dan berpengalaman. Apakah harus lebih tua yang laki saya tidak menganggap itu, yang penting keduanya sama-sama siap dan matang,” katanya. (fos/red)

Tags: , , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.