Membaca Bukan Kejahatan, Pegiat Literasi Surabaya Kecam Penyitaan Buku oleh Polisi.
SR, Surabaya – Aliansi Pegiat Literasi se-Surabaya mengecam tindak represif polisi menyita buku-buku saat aksi demonstrasi 29-31 Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap bersama sekira 18 pegiat literasi se-Surabaya di Warung Semeleh, Sabtu (11/10/2025).
Seperti diketahui, sebelumnya per 18 September 2025 lalu, Polda Jawa Timur dan jajarannya menyita 11 buku milik massa aksi demonstrasi sepanjang 29-31 Agustus 2025, yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo.
Sejumlah buku tersebut di antaranya Anarkisme: Kumpulan Esai dari Emma Goldman, Apa Itu Anarkisme Komunis tulisan Alexander Berkman, Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, hingga Strategi Perang Gerilya karya Che Guevara.
Owner Sawiji Books, Kamil menyebut sebagai masyarakat publik pihaknya bertanya-tanya alasan penyitaan buku tersebut. Menurutnya itu adalah upaya pembatasan kebebasan pikiran yang tidak berdasar.
“Kita sebagai masyarakat publik, membaca melihat penangkapan terus lihat penyitaan buku, ya prihatin sekaligus marah gitu. Apa sih kok sampai dicekal gitu,” ujarnya saat ditemui usai acara.
Penyitaan buku, lanjutnya, berarti memperlakukan pengetahuan seperti barang berbahaya. Pengetahuan dan kesadaran disejajarkan dengan kejahatan yang keberadaanya patut dienyahkan dari tengah-tengah masyarakat. Ketika masyarakat mulai yakin bahwa buku dapat membawa bahaya, maka masyarakat pun akan lebih mudah menerima bentuk-bentuk represi pikiran lainnya.
Ketakutan pada buku, gagasan, dan pikiran kritis menjadi wajar serta upaya untuk menghidupinya dianggap sebagai kejahatan.
“Pada akhirnya, rasa ingin tahu akan digantikan oleh rasa takut; keberanian berpikir akan ditukar dengan kepatuhan yang buta. Masyarakat pun jadi asing sama sekali dengan pikiran-pikiran kritis, takut untuk bertanya, ragu bahkan enggan untuk berargumen, dan akhirnya berhenti mencari kebenaran. Pengetahuan mati dan manusia hanya jadi daging tanpa jiwa,” sebutnya.
Untuk itu pihaknya sepakat menyatakan sikap tegas pada aksi aparat. Pertama, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap buku, pembaca, dan pelaku literasi. Membaca bukanlah kejahatan, dan berpikir kritis bukanlah ancaman.
Menuntut penghentian segala bentuk intimidasi terhadap komunitas dan penggerak literasi. Kurangi intervensi pemerintah pada pembatasan pemikiran masyarakat. Hingga mendorong pembebasan seluruh tahanan politik karena mereka hanya melaksanakan hak mereka sebagai masyarakat, dan menolak kriminalisasi pada masyarakat sipil.
“Kami, Pegiat Literasi se-Surabaya, memandang bahwa penyitaan buku-buku dari massa aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 merupakan kemunduran besar bagi kebebasan berpikir dan berekspresi di Indonesia,” tuturnya.
Menyambung hal tersebut, Pengacara Publik sekaligus Koordinator Agraria dan Lingkungan LBH Surabaya Fahmi Ardiyanto, menyebut, hingga kini pihaknya masih mendampingi sejumlah pendemo yang ditangkap di berbagai daerah Jatim.
Dari sana ditemukan fakta bahwa polisi turut menyita buku-buku pendemo tanpa didasarkan hukum acara yang jelas, alias cacat prosedur.
Polisi mencurigai buku-buku tersebut menjadi sumber inspirasi bagi tersangka untuk melakukan perusakan dan penyerangan terhadap aparat. Namun, Pasal 39 KUHAP menyebutkan suatu benda dapat disita bila menjadi alat kejahatan, hasil tindak pidana, atau digunakan untuk menghalangi penyidikan.
“Tindakan kepolisian melakukan penyitaan itu sejauh temuan kami tidak didasarkan hukum acara, selama kita dampingi di beberapa kasus, penyitaan itu tidak ada izin dari pengadilan,” ucapnya.
Pihaknya melihat, adanya upaya pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak aparat. Menyita buku berdasarkan asumsi, tak terbukti berkaitan dengan demo.
“Kalau saya lihat ini salah satu tindak pelanggaran dari hukum acara dan pelanggaran hak asasi manusia karena aparat menganggap buku menjadi sarana pidana dan itu tidak terbukti dan cacat prosedur,” jelasnya.
Meski beberapa buku yang disita telah dikembalikan namun nasib pendemo yang ditangkap masih belum jelas. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pendampingan, upaya praperadilan hingga para pendemo yang ditangkap mendapat keadilan.
“Sampai sekarang mereka memang masih jadi tersangka. Upaya pra peradilan menguji tindakan yang dilakukan kepolisian di Jember 1 orang, Kediri 1 orang, Surabaya ada 4 orang,” pungkasnya. (hk/red)
Tags: buku, Demonstrasi, polisi, sita, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





