Memahami Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Dari Pengakuan hingga Implementasi
SR , Surabaya — Bicara tentang penyandang disabilitas bukan hanya soal empati, tapi juga soal hak yang harus dihormati dan dipenuhi.
Dalam konteks Indonesia, hak-hak penyandang disabilitas telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan ditegaskan kembali dalam PeraturanPemerintah Nomor 52 Tahun 2019.
Aturan ini menjadi tonggak penting untuk memastikan kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang hidup dengan disabilitas.
Menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang mencakup empat ranah utama: hak hidup, hak berpartisipasi, hak atas pekerjaan, dan hak untuk bebas dari diskriminasi.
Dalam penjelasan Kemensos, keempat hak tersebut dijabarkan lebih spesifik sebagai berikut:
- Hak atas Kehidupan dan Kemandirian. Penyandang disabilitas berhak untuk hidup mandiri, memilih tempat tinggal, dan tidak boleh dipaksa bergantung pada orang lain. Ini sejalan dengan prinsip non-dependence yang juga dijunjung tinggi oleh United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD).
- Hak atas Pendidikan dan Pekerjaan. Mereka berhak mendapatkan pendidikan yang inklusif dan pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga menegaskan bahwa akses pendidikan harus didukung oleh fasilitas dan kurikulum yang ramah disabilitas.
- Hak atas Kesehatan dan Perlindungan Sosial. Dikutip dari laman Kemensos.go.id, pemerintah wajib menyediakan layanan kesehatan dan jaminan sosial yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas, termasuk fasilitas BPJS yang setara dengan masyarakat umum.
- Hak atas Aksesibilitas dan Partisipasi Sosial. Mereka berhak untuk mengakses fasilitas umum, layanan publik, serta berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial, dan budaya tanpa hambatan fisik maupun sosial.
Pakar sosial dari Universitas Indonesia, Dr. Retno Purwandari, menyebutkan bahwa hak-hak tersebut bukan sekadar simbol, melainkan bentuk konkret dari penghormatan terhadap martabat manusia. “Memahami disabilitas bukan hanya soal perbedaan fisik, tapi soal bagaimana kita memastikan bahwa setiap individu bisa berdaya dan punya ruang yang sama dalam masyarakat,” ujarnya.
Pada akhirnya, mengenali hak-hak penyandang disabilitas adalah langkah awal menuju masyarakat yang benar-benar inklusif, di mana perbedaan bukan batas tapi kekuatan untuk tumbuh bersama. (*/dv/red)
Tags: hak disabilitas, implementasi, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





